Megapolitan.co – Polresta Pangkalpinang menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemberitahuan penetapan tersangka tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui surat resmi tertanggal 30 September 2026.
Penetapan itu dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang. Dalam dokumen kepolisian, JP disebut dengan identitas JP bin As dan disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486.
Berdasarkan surat bernomor B/3206/IX/2026/Sat Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejari Pangkalpinang, perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan penyidikan setelah laporan polisi diterima pada 24 Juni 2026.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 September 2026. Empat hari berselang, tepatnya 16 September 2026, kepolisian menerbitkan pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Penetapan JP sebagai tersangka selanjutnya dituangkan dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/245/IX/2026/Sat Reskrim, tertanggal 30 September 2026.
Dugaan Peristiwa Terjadi di Kawasan Gabek
Dalam dokumen kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Fatmawati, Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang dicantumkan penyidik dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
Namun, dokumen yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bagaimana dugaan penipuan dan penggelapan itu dilakukan.
Informasi mengenai modus perkara, nilai kerugian yang dilaporkan, serta kronologi lengkap peristiwa masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari penyidik dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Surat Penetapan Tersangka Disampaikan ke Kejari
Pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejari Pangkalpinang menjadi bagian dari koordinasi penanganan perkara antara kepolisian dan kejaksaan.
Surat tersebut juga memuat identitas JP, termasuk pekerjaan sebagai wiraswasta dan alamat di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Informasi identitas tersebut merujuk pada dokumen resmi kepolisian. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara lebih lanjut, termasuk tahapan proses hukum berikutnya, belum dijelaskan secara terperinci dalam dokumen yang tersedia.
Tinggalkan Balasan