Megapolitan.co – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 6,7 ton pasir timah ilegal di Dusun Teluk Dalam, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu, 11 Oktober 2026. seorang pria berinisial RE (34) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. RE, warga Desa Parit, Tanjung Pandan, diduga terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal yang rencananya dikirim ke luar Pulau Belitung.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus, Rabu (14/10/2026) sore.
Agus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengiriman pasir timah ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang dilaporkan hingga menemukan sebuah truk bermuatan pasir timah.
“Setelah dilakukan penyisiran dilokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk denga muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisal RE yang perannya sebagai kernet truk,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RE mengaku mengangkut pasir timah tersebut bersama seorang sopir. Namun, sopir truk itu melarikan diri saat pengungkapan berlangsung.
RE juga menyebut pasir timah yang diangkutnya berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjung Pandan, Belitung. Polisi kini mendalami asal-usul pasir timah tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal itu.
“Untuk saat ini, petugas masih pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” ungkap Agus.
Saat ini, RE telah diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, satu unit truk dan 196 kampil pasir timah yang menjadi barang bukti dititipkan di GBT wilayah Belitung.
“Tersangka RE, sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan