Megapolitan.co – Program biodiesel B50 menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor solar. Selain memperkuat ketahanan energi, kebijakan ini diproyeksikan menghasilkan penghematan devisa hingga Rp170 triliun dan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kebutuhan biodiesel untuk mendukung implementasi B50 mencapai 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pasokan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diperkirakan berada pada kisaran 15,2 juta hingga 16,3 juta ton.

Besarnya kebutuhan bahan baku tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan program biodiesel tidak hanya bergantung pada kebijakan pencampuran bahan bakar, tetapi juga pada kemampuan industri menyediakan pasokan secara konsisten.

Pemerintah telah menerapkan mandatori B50 sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini mengharuskan penggunaan bahan bakar dengan komposisi 50 persen biodiesel dan 50 persen solar fosil.

Dalam laporan pada 15 September 2026, Kementerian ESDM menyebut penyaluran B50 telah menjangkau 6.050 dari total 6.412 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penerapan tersebut turut diikuti penyesuaian spesifikasi bahan bakar, transisi terminal distribusi, dan koordinasi dengan industri otomotif untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan industri selama implementasi program berlangsung.

“Nah yang pasti kita semua saling menginfokan untuk keluhan-keluhan di otomotif itu apa saja sih ayo kita diskusikan dan forum ini kami buka terus. Kami buka terus untuk saling berkomunikasi,” ujar Eniya dalam kegiatan sosialisasi aspek teknis implementasi B50 sektor otomotif di Tangerang Selatan, 15 September 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan B50 tidak cukup diukur dari luasnya distribusi. Evaluasi teknis, kualitas bahan bakar, kesiapan infrastruktur, dan kecocokan dengan mesin kendaraan juga diperlukan untuk menjaga pelaksanaan program.

Kebutuhan Bahan Baku Jadi Tantangan Pengembangan B100

Setelah B50 diterapkan, pengembangan menuju B100 menjadi salah satu agenda yang membutuhkan perencanaan lebih lanjut. Berbeda dengan B50, B100 merupakan biodiesel tanpa campuran solar fosil.

Peningkatan kadar biodiesel berpotensi memperbesar kebutuhan bahan baku nabati. Karena itu, ketersediaan CPO, kapasitas produksi, efisiensi pengolahan, serta kesiapan teknologi perlu diperhitungkan sebelum ekspansi dilakukan.

Di sisi ekonomi, pemerintah memandang pemanfaatan biodiesel sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit di dalam negeri. Bahan baku yang diolah untuk kebutuhan energi domestik diharapkan dapat memperkuat rantai industri sekaligus mengurangi kebutuhan pembelian solar dari luar negeri.

Namun, proyeksi penghematan devisa hingga Rp170 triliun dan penyerapan 2,1 juta tenaga kerja masih perlu dibedakan dari hasil aktual pelaksanaan program. Realisasi manfaat akan bergantung pada perkembangan kebutuhan energi nasional, harga CPO, biaya produksi biodiesel, serta efektivitas distribusi.

Dengan demikian, capaian program perlu dinilai melalui data berkala mengenai penghematan impor, kebutuhan bahan baku, volume produksi, dan penyerapan tenaga kerja.

Pemanfaatan Lahan Terdegradasi Perlu Didukung Data

Kebutuhan bahan baku dalam jumlah besar juga berkaitan dengan rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan terdegradasi untuk mendukung pengembangan biodiesel. Rencana yang dikaitkan dengan Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, tersebut memunculkan diskusi mengenai pasokan energi dan perlindungan lingkungan.

Dalam pemberitaan Bloomberg Technoz pada 7 Oktober 2026, Hashim menegaskan bahwa pengembangan bahan bakar nabati diarahkan pada kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, bukan hutan primer.

“Biofuel yang tadi disebut oleh Pak Bahlil, B50 sampai B100, itu nanti sumber-sumbernya itu nanti dari hutan yang rusak, bukan hutan primer,” kata Hashim dalam agenda Investor Daily Summit 2026 di Jakarta.

Meski demikian, pemanfaatan lahan terdegradasi membutuhkan pemeriksaan kondisi dan status kawasan secara terperinci. Lahan yang terlihat terbuka atau didominasi semak belukar belum tentu kehilangan seluruh fungsi ekologisnya.

Pemerintah perlu menjelaskan lokasi, status hukum, kondisi tutupan lahan, serta hasil kajian kesesuaian ekologis sebelum menetapkan kawasan yang dapat digunakan untuk mendukung pasokan bahan baku biodiesel.

Langkah tersebut diperlukan agar peningkatan produksi energi nabati tidak memicu kerusakan lingkungan baru, termasuk gangguan terhadap tata air, keanekaragaman hayati, dan ruang hidup masyarakat lokal.

Pada akhirnya, program B50 hingga B100 menghadirkan peluang untuk mengurangi ketergantungan pada impor energi dan meningkatkan nilai tambah industri domestik. Namun, pencapaian target ekonomi harus berjalan seiring dengan kepastian pasokan, kesiapan teknologi, keterbukaan data, dan perlindungan lingkungan.

Pengukuran manfaat berdasarkan realisasi, bukan semata-mata proyeksi, akan menjadi salah satu tolok ukur untuk menilai efektivitas kebijakan biodiesel dalam memperkuat ketahanan energi nasional.