Megapolitan.co – Polda Banten meringkus seorang buruh berinisial MY atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Pria yang juga dikenal sebagai pelatih silat di Waringinkurung, Kabupaten Serang ini, melancarkan aksinya dengan modus pembersihan diri.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan aksi bejat pelaku terendus setelah salah satu korban yang didampingi keluarga melapor ke pihak kepolisian, pada 3 April 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi ini disinyalir telah dilakukan pelaku sejak setahun lalu.
“Peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).
Adapun modus yang digunakan MY, yakni membujuk para korban dengan dalih ritual penyucian diri agar pikiran dan hati menjadi bersih. Namun, momen tersebut justru digunakan pelaku untuk melecehkan korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” lanjut Maruli.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam ritual palsu tersebut, di antaranya kain, minyak urut, ember, gayung, kwitansi visum serta dokumen pribadi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 dan atau Pasal 414 dan atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Maruli.
Polda Banten mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.






Tinggalkan Balasan