Megapolitan.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memeriksa pelaku berinisial MZ dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus di Banten.
Dalam proses pemeriksaan, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap korban sekaligus pelapor. Tidak hanya itu, ia juga mengakui melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, pelaku tercatat melakukan aksinya sebanyak lima kali. Rinciannya, dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU.
“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” ujar Maruli dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/4/2026).
Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan, berupa file video dari handphone serta flashdisk milik pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merekam melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet menggunakan handphone.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keseluruhan fakta dalam kasus ini.
Selanjutnya, penyidik berencana menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang No12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Maruli mengingatkan pentingnya pengawasan di area fasilitas umum, khususnya ruang-ruang privat seperti toilet.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut.
Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti.






Tinggalkan Balasan