Oleh: Tinton Ditisrama
Dosen Hukum Hukum Tata Negara dan Pemerhati Kebijakan Publik

 

BAYANGKAN anda terlibat dalam kejahatan, tapi justru Anda yang membantu membongkar dalang utamanya. Apakah Anda pantas dihukum sama beratnya?
Inilah dilema yang dihadapi para saksi pelaku dalam sistem hukum pidana kita. Di tengah tuntutan keadilan, kadang mereka justru jadi korban ketidakpastian hukum.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 menjadi langkah maju dalam menata ulang posisi dan perlakuan terhadap saksi pelaku, atau dalam istilah internasional dikenal sebagai _justice collaborator._ Mereka adalah pelaku yang memilih bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar korupsi, terorisme, narkotika, atau kejahatan terorganisir lainnya.

Sayangnya, di Indonesia, perlindungan terhadap _justice collaborator_ selama ini berjalan setengah hati. Tidak sedikit yang takut memberi keterangan karena risiko tetap dihukum berat, bahkan terancam jiwanya. Di titik inilah PP 24/2025 hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk menghadirkan keadilan yang adil, bukan keadilan yang membabi buta.

PP ini memberikan dua hal penting: penanganan secara khusus dan penghargaan yang layak. Penanganan khusus itu mencakup pemisahan tempat penahanan, pemisahan berkas perkara, hingga mekanisme bersaksi yang aman tanpa harus berhadapan langsung dengan pelaku utama. Sedangkan penghargaan dapat berupa keringanan hukuman, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, atau hak-hak narapidana lainnya—tentu dengan syarat bukan pelaku utama dan bersikap kooperatif.

Pengaturan semacam ini bukan hal baru di dunia. Di Italia, misalnya, _justice collaborator_ disebut _pentito_—mereka yang “bertobat” dari mafia dan membantu negara memberantas kejahatan terorganisir. Negara memberikan perlindungan penuh, bahkan identitas baru. Di Amerika Serikat, sistem _plea bargaining_ memungkinkan pelaku mendapat keringanan hukuman asal memberikan informasi penting dan bisa diverifikasi. Sedangkan di negara seperti Belanda, Portugal, hingga Irlandia, sudah tersedia perangkat hukum formal yang mengatur perlindungan dan penghargaan secara sistemik.

Dari perspektif hukum tata negara, PP ini adalah bentuk pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden untuk menjalankan undang-undang secara operasional. Di sisi lain, PP ini memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelindung utama hak-hak saksi.

Sementara dari sisi politik hukum pidana, arah kebijakan ini menunjukkan perubahan pendekatan dari yang retributif menjadi lebih restoratif dan strategis. Negara tidak hanya menghukum, tapi juga memanfaatkan informasi dari pelaku kecil untuk menumbangkan pelaku besar. Dengan kata lain, ini adalah cara negara mengalahkan kejahatan dari dalam.

Tentu, tidak semua pelaku bisa diberi status _justice collaborator._ Hanya mereka yang bukan pelaku utama, memberikan keterangan penting, dan bersikap jujur serta konsisten sepanjang proses hukum. Bahkan, PP ini juga membuka ruang evaluasi: jika kerja sama tidak memenuhi kriteria, perlindungan bisa dicabut.

Namun demikian, ada beberapa catatan kritis yang patut menjadi perhatian ke depan. Pertama, PP ini belum menyediakan mekanisme keberatan atau banding jika permohonan perlindungan ditolak oleh penyidik, jaksa, atau LPSK. Hal ini bisa berdampak pada perlindungan hak individu yang merasa tidak diperlakukan adil. Kedua, definisi mengenai “bukan pelaku utama” dan “keterangan penting” masih bersifat interpretatif dan rawan subjektivitas. Tanpa pedoman teknis yang jelas, penerapannya bisa berbeda-beda di tiap institusi penegak hukum.

Ketiga, jaminan perlindungan bagi saksi pelaku dari ancaman nyata—baik fisik, psikis, maupun ekonomi—masih belum cukup kuat. Dibanding negara-negara lain yang sudah menyiapkan skema relokasi, identitas baru, dan jaminan sosial, sistem perlindungan kita masih terbatas. Terakhir, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat secara substansial, bukan sekadar prosedural. Ego sektoral kerap menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan saksi.

Akhirnya, PP 24 Tahun 2025 bukanlah bentuk kompromi dengan kejahatan, melainkan strategi hukum yang cerdas dan terukur. Dalam sistem hukum yang beradab, kejujuran tidak boleh diperlakukan sama dengan kebusukan. Dan negara punya tanggung jawab memastikan itu—bukan hanya melalui aturan, tapi juga melalui keberanian untuk menjaganya tetap adil dalam praktik.

 

Kamis 26 Juni 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi 

megapolitanco
Editor