Megapolitan.co – Langkah hukum Handika Kurniawan Akasse resmi terhenti. Mantan Account Officer Bank Sumsel Babel itu akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang ke Lapas Kelas IIB Tua Tunu, usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus korupsi yang sempat mengguncang lembaga keuangan daerah tersebut.
Eksekusi dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum melalui Putusan Nomor 7495 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Handika terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses eksekusi berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Kami pastikan hak-hak terpidana tetap dihormati,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang kepada awak media. Rabu, 30 Juli 2025.
Handika dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp 2.500.
Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Surat Perintah Eksekusi Nomor Print-1666/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 yang dikeluarkan Kepala Kejari Pangkalpinang sehari sebelumnya.
Proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh tim Seksi Pidana Khusus. Sementara itu, barang bukti dalam perkara ini telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk kelanjutan proses hukum terhadap tersangka lain, yakni Andi Irawan bin Aida, yang masih dalam penanganan.
Eksekusi ini menjadi penegasan komitmen Kejari Pangkalpinang dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan institusi perbankan BUMN.
“Tidak ada celah bagi pelaku rasuah untuk lolos. Hukum akan mengejar ke mana pun mereka bersembunyi,” tegas Kasi Pidsus dengan nada tajam.






Tinggalkan Balasan