Penghentian sementara tersebut memberikan kesempatan bagi dapur untuk melakukan pembenahan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dapur yang tidak melakukan perbaikan dapat dikenai sanksi lebih lanjut hingga penutupan permanen.
“Tidak daftar, sudah daftar tapi tidak lolos atau masih dalam proses, kami suspend sampai SLHS-nya terpenuhi,” ujar Sudaryono sebagaimana diberitakan Liputan6.
Penataan juga dilakukan terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional dapur. BGN menyatakan personel yang dinilai tidak kompeten dapat dikeluarkan dari pengelolaan MBG.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap SPPG memiliki kesiapan yang memadai sebelum menjalankan layanan.
Dapur yang belum memenuhi ketentuan juga tidak diperbolehkan terus beroperasi tanpa melakukan perbaikan.
“Kalau enggak memenuhi syarat sudah kami suspend. Enggak diperbaiki, kami tutup permanen,” kata Sudaryono.
Pengawasan keamanan pangan turut diterapkan dalam menangani kasus gangguan kesehatan yang terjadi di daerah. Salah satunya kasus di Kota Blitar, ketika 22 siswa dari dua sekolah mengalami keluhan kesehatan, termasuk mual dan muntah, setelah mengonsumsi MBG, pada 16 September 2026.
Dinas Kesehatan Kota Blitar kemudian melakukan investigasi dengan mengambil sampel makanan untuk diperiksa di laboratorium. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa.
Dalam perkembangan pemeriksaan muncul dugaan adanya kandungan arsenik pada bahan baku makanan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium dan belum dapat digunakan sebagai kesimpulan mengenai penyebab gangguan kesehatan.
BGN Kota Blitar menyatakan SPPG Cik Ditiro dihentikan sementara maksimal 20 hari. Operasional SPPG tersebut baru dapat dibuka kembali setelah hasil pemeriksaan laboratorium diperoleh dan terdapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Tinggalkan Balasan