Megapolitan.co – Pemerintah memperkuat pembenahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penataan distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), verifikasi penerima manfaat, dan pengawasan anggaran.
Transformasi MBG 2.0 yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memastikan program menjangkau masyarakat berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Salah satu perhatian pemerintah adalah perluasan layanan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah dengan prevalensi stunting tinggi.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa penentuan wilayah prioritas mempertimbangkan kondisi geografis sekaligus persoalan gizi masyarakat.
“Wilayah 3T ini sama dengan angka stuntingnya tinggi. Enggak hanya di Papua, tapi juga di NTT, di beberapa wilayah yang lain termasuk, ada beberapa temuan di beberapa kabupaten di Jawa ada yang memang angka stuntingnya cukup tinggi,” ujar Sudaryono dikutip InfoPublik, pada 3 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada wilayah yang secara geografis masuk kategori 3T. Daerah lain yang memiliki persoalan stunting juga menjadi pertimbangan dalam perluasan program.
Meski demikian, pemerataan pelaksanaan MBG masih menjadi bahan perdebatan. Salah satu kritik muncul melalui perbandingan jumlah SPPG di seluruh wilayah 3T dengan jumlah SPPG di Jawa Barat.
Perbandingan tersebut digunakan untuk mempertanyakan konsentrasi pembangunan dapur dan ketepatan distribusi layanan.
Namun, jumlah SPPG secara keseluruhan belum cukup untuk menjadi satu-satunya indikator pemerataan. Setiap daerah memiliki karakteristik berbeda, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi infrastruktur, hingga kebutuhan penerima manfaat.
Karena itu, penilaian pemerataan perlu menggunakan parameter yang lebih menyeluruh, seperti rasio SPPG terhadap jumlah penerima manfaat, kapasitas produksi, jarak distribusi, kesiapan infrastruktur, serta jumlah kelompok sasaran yang belum memperoleh layanan.
Tanpa indikator yang setara, perbandingan angka antardaerah berpotensi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu membuka data distribusi SPPG secara transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau apakah penentuan wilayah prioritas telah sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Selain pemerataan, BGN juga melakukan pembenahan administrasi dan tata kelola pelaksanaan program.
Langkah tersebut mencakup pembaruan perjanjian kerja sama SPPG, verifikasi data penerima manfaat dan pelaksana, serta pemantauan alur kerja melalui sistem digital.
Sudaryono menegaskan pentingnya validasi data untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaan program.
“Data harus terverifikasi dan yang fiktif harus dicoret. Alur kerja juga harus bisa dimonitor melalui sistem digital,” sebagaimana dikutip InfoPublik pada 29 Oktober 2026.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anggaran dan fasilitas program digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak serta sesuai dengan ketentuan.
Dalam aspek keuangan, BGN juga melaporkan efisiensi dan pengembalian anggaran sebesar Rp44 triliun sebagai bagian dari pembenahan MBG.
Menurut laporan InfoPublik, angka tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain efisiensi anggaran, penyesuaian insentif yayasan, biaya operasional dapur, serta penertiban saldo virtual account yang disebut fiktif.
Capaian tersebut menjadi bagian dari klaim pemerintah mengenai upaya optimalisasi penggunaan anggaran. Namun, rincian komponen dan mekanisme penghitungan tetap perlu disampaikan secara terbuka agar dapat dipahami serta diawasi masyarakat.
Untuk mendukung transparansi, BGN mengembangkan dua sistem digital, yakni Radar MBG dan LokaMBG.
Radar MBG diarahkan untuk menyediakan informasi mengenai menu harian yang disajikan kepada penerima manfaat. Sementara itu, LokaMBG dikembangkan sebagai platform belanja bahan baku.
Melalui LokaMBG, pemerintah berharap proses pengadaan bahan pangan menjadi lebih transparan dan dapat ditelusuri. Sistem tersebut juga diharapkan mampu mencegah penggelembungan harga serta mengurangi risiko monopoli dalam rantai pasok.
Kehadiran kedua platform tersebut menjadi bagian dari upaya memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki tata kelola program. Namun, manfaatnya tetap perlu dibuktikan melalui keterbukaan data, kemudahan akses publik, dan evaluasi berkala.
Polemik mengenai tujuan MBG juga menjadi bagian dari perdebatan publik. Sebagian pihak mempertanyakan apakah program ini diarahkan untuk menangani stunting, memenuhi kebutuhan gizi anak, membantu masyarakat miskin, memperluas akses pangan di wilayah 3T, atau menciptakan lapangan kerja.
Padahal, sebuah kebijakan publik dapat memiliki beberapa tujuan sekaligus selama didukung dasar kebijakan yang jelas, sasaran yang terukur, serta pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penilaian terhadap MBG perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan satu indikator atau perbandingan jumlah fasilitas di suatu wilayah.
Di tengah berbagai kritik, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjelaskan perkembangan pembenahan program secara terbuka. Sementara itu, masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran, distribusi layanan, serta ketepatan penerima manfaat.
Keberhasilan MBG 2.0 pada akhirnya harus terlihat dari semakin meratanya akses layanan, tertibnya administrasi, transparannya pengelolaan keuangan, serta meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengawasan publik dan evaluasi berkelanjutan, pembenahan tata kelola diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan MBG agar berjalan lebih tepat sasaran dan akuntabel.






Tinggalkan Balasan