Megapolitan.co – Kualitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menelusuri lebih jauh kredit bermasalah, terutama yang masuk kategori perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pertumbuhan kredit BRI perlu dibarengi pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, peningkatan penyaluran kredit tidak cukup hanya dilihat sebagai pertumbuhan bisnis, tetapi juga harus dipastikan tidak menimbulkan potensi kerugian negara ataupun kerugian bagi nasabah.
Catatan CBA menunjukkan penyaluran kredit BRI mengalami peningkatan cukup besar. Pada 2024, total kredit yang diberikan tercatat sekitar Rp1.354 triliun, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp1.521 triliun pada 2025. Dengan demikian, terdapat pertambahan sekitar Rp166,8 triliun.
Di sisi lain, CBA mencermati masih adanya kredit yang berada dalam sejumlah kategori bermasalah. Kredit dengan kategori Perhatian Khusus tercatat sekitar Rp65,2 triliun pada 2024. Nilai tersebut kemudian berada di angka sekitar Rp58,4 triliun pada 2025.
“Selain itu, ada juga kredit dalam kategori kurang lancar dan diragukan. Jika tidak diselesaikan oleh manajemen BRI, ini bisa menjadi potensi kerugian negara dan kerugian uang nasabah,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Perhatian CBA berikutnya tertuju pada kredit kategori Kurang Lancar. Berdasarkan data yang disampaikan Uchok, nilai kredit dalam kategori tersebut justru mengalami kenaikan dari sekitar Rp4,9 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp6,4 triliun pada 2025.
Selain kategori Kurang Lancar, kredit yang masuk kategori Diragukan juga mengalami peningkatan. Pada 2024, nilainya disebut sekitar Rp9,2 triliun, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp11 triliun.
Jika nilai kredit kategori Kurang Lancar dan Diragukan digabungkan, totalnya pada 2025 mencapai sekitar Rp17,4 triliun.
CBA menilai angka tersebut cukup besar sehingga perlu mendapatkan perhatian serius, terutama untuk memastikan penyebab dan proses munculnya kredit bermasalah tersebut.
Uchok meminta Kejagung tidak hanya berfokus pada rasio Non-Performing Loan (NPL) BRI ketika melihat kualitas kredit. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap perlu membedah kredit bermasalah secara lebih rinci untuk mengetahui bagaimana kredit tersebut diberikan dan kepada siapa fasilitas itu disalurkan.
Penelusuran, kata Uchok, juga perlu mencakup proses pemberian kredit, pihak penerima kredit, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik yang dapat merugikan perusahaan maupun nasabah.
“Penyelidikan perlu dilakukan agar jelas bahwa ini bukan permainan orang dalam BRI dengan orang atau pengusaha yang mendapat kredit,” tegasnya.
Meski BRI disebut mampu menjaga rasio NPL dalam kondisi relatif terjaga, CBA mengingatkan kondisi tersebut tidak semestinya membuat aparat penegak hukum mengabaikan nilai kredit bermasalah yang secara nominal cukup besar.
Menurut CBA, keberadaan kredit kategori Kurang Lancar dan Diragukan dengan nilai sekitar Rp17,4 triliun pada 2025 tetap perlu dijelaskan. Pemeriksaan diperlukan agar dapat diketahui apakah seluruh proses penyaluran dan penyelesaian kredit telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan, Uchok kemudian meminta Kejagung segera mengambil langkah dengan meminta klarifikasi kepada jajaran manajemen puncak BRI. Direktur Utama BRI Hery Gunardi disebut perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi kredit tersebut.
“Sebagai langkah keseriusan, sebaiknya Kejagung segera melakukan pemanggilan kepada manajemen top PT Bank Rakyat Indonesia, seperti Direktur Utama BRI, Hery Gunardi,” pungkas Uchok.






Tinggalkan Balasan