Megapolitan.co – Alokasi anggaran Rp240 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2027 menjadi perhatian publik. Pembahasan terutama menyangkut sumber pembiayaan program dan pos anggaran yang digunakan.

Perdebatan muncul karena sebagian anggaran MBG masih tercantum dalam struktur anggaran pendidikan. Sementara itu, total anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp820,9 triliun.

Di luar persoalan anggaran, pelaksanaan MBG juga terus dievaluasi dari aspek keamanan pangan menyusul sejumlah laporan gangguan kesehatan di sejumlah daerah.

Meski demikian, dugaan insiden keamanan pangan perlu dibedakan dari tuduhan mengenai adanya kesengajaan atau skenario peracunan.

Kesimpulan mengenai adanya unsur kesengajaan harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, serta investigasi resmi.

Penataan anggaran dan penguatan pengawasan keamanan pangan menjadi dua hal yang terus diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan MBG.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah menetapkan batas waktu pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Bersamaan dengan itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pos Anggaran MBG 2027 dan Anggaran Pendidikan

Rencana alokasi Rp240 triliun untuk MBG dalam RAPBN 2027 sempat memunculkan anggapan bahwa anggaran tersebut akan mempersempit ruang belanja pendidikan.

Padahal, dalam struktur RAPBN 2027, total anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp820,9 triliun.

Perhatian publik kemudian tertuju pada mekanisme penempatan anggaran MBG serta pemenuhan ketentuan minimal 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan.

Kelompok masyarakat sipil tetap mendorong transparansi pengelolaan anggaran agar pembiayaan program gizi tidak mengurangi ruang peningkatan kualitas pendidikan maupun pembangunan sarana pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemindahan pos anggaran MBG dari anggaran pendidikan membutuhkan tahapan dan penyesuaian.

Menurut dia, perubahan struktur anggaran tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba ketika proses penyusunan RAPBN 2027 telah berjalan.

“Nanti tahun 2028 (diubah). Sekarang anggarannya baru disusun. Kalau kita ubah sekarang, nanti berantakan semua,” kata Purbaya dalam keterangan pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2027 di Kantor DJP, Jumat (14/8/2026).

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menyiapkan penyesuaian struktur anggaran secara bertahap agar perubahan tidak mengganggu keseluruhan postur APBN.

Putusan MK Atur Pemisahan Anggaran MBG

Pembahasan mengenai sumber pembiayaan MBG juga tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Melalui putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan penganggaran program MBG.

MK menetapkan kewajiban pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sekaligus memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian.

“Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan,” demikian bunyi amar Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Ketentuan tersebut memberikan ruang waktu bagi pemerintah untuk menata struktur pembiayaan, dengan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Komisi IX DPR RI juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut pemerintah terhadap putusan tersebut dalam proses penyusunan anggaran.

Pengawasan diperlukan agar kebijakan pembiayaan dan pelaksanaan MBG tetap berjalan sesuai ketentuan hukum serta mekanisme pengawasan antarlembaga.

Keamanan Pangan MBG Jadi Perhatian, BGN Perkuat Pengawasan

Selain persoalan anggaran, aspek keamanan pangan turut menjadi perhatian setelah muncul sejumlah laporan dugaan gangguan kesehatan di berbagai daerah sepanjang Agustus 2026.

Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Jepara, Depapre, Dumai, Magelang, Trenggalek, dan Berastagi.

Di media sosial, sejumlah narasi bahkan menghubungkan kejadian tersebut dengan dugaan “kesengajaan” atau “upaya peracunan”.

Namun, berdasarkan sumber resmi yang menjadi rujukan pemberitaan ini, belum ada keterangan yang membuktikan adanya kesengajaan ataupun skenario peracunan.

Setiap kejadian perlu ditangani berdasarkan fakta masing-masing kasus, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium dan investigasi resmi untuk memastikan penyebabnya.

Sebagai langkah evaluasi, BGN melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap SPPG yang terindikasi mengalami persoalan serta mengevaluasi pengelola pada unit yang mengalami insiden.

Kepala BGN Sudaryono juga menyampaikan salah satu kejadian yang tercatat dalam penanganan lembaganya.

“Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ujar Sudaryono.

Pengawasan kemudian diperkuat dengan kewajiban pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG.

BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada SPPG untuk memenuhi ketentuan tersebut. Unit yang tidak memenuhi standar sanitasi dapat dikenai sanksi, termasuk penutupan permanen.

Pengawasan keamanan pangan juga diperkuat melalui kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah Pastikan Anggaran dan Keamanan MBG Terus Dievaluasi

Pembahasan mengenai MBG tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga tata kelola serta pengamanan pangan selama program dijalankan.

Dalam aspek anggaran, Putusan MK telah memberikan tenggat kepada pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Sementara dalam aspek keamanan pangan, setiap insiden tetap perlu dievaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi resmi.

Karena itu, pengawasan terhadap MBG tetap penting dilakukan pemerintah, DPR maupun masyarakat.

Namun, penilaian terhadap program sebaiknya tetap mengacu pada data dan hasil pemeriksaan masing-masing kasus, bukan menggeneralisasi seluruh insiden sebagai bukti adanya kesengajaan tanpa dukungan bukti yang memadai.