Megapolitan.co – Seorang perempuan muda berinisial WI (25) diringkus oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung. Ia ditangkap setelah terbukti menguras saldo rekening milik temannya sebesar Rp 18 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah diselidiki, pelaku diketahui adalah kenalan korban. Kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Tanjung Gunung Bangka Tengah sepulang dari tempat kerjanya,” kata Fauzan, Sabtu (26/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang. Pelaku yang berprofesi sebagai guru TK di Bangka Tengah itu mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk menutup dana tabungan siswa yang sebelumnya telah ia pakai, serta membayar sejumlah tagihan belanja daring.

Jadi uangnya digunakan untuk mengganti uang tabungan siswa di tempat pelaku mengajar dan juga membayar tagihan belanja online,” ungkapnya.

Wi kini telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda termasuk mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kartu ATM milik pelaku, 1 unit Sepeda Motor dan rekaman CCTV,” sebut Fauzan.

Modus Penipuan Tukar Kartu ATM

Fauzan memaparkan, kejadian bermula saat korban meminta bantuan WI untuk mengambil uang tunai di mesin ATM. Korban lalu menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada pelaku guna melakukan penarikan sebesar Rp 2 juta.

Setelah transaksi dilakukan, pelaku memang mengembalikan uang dan kartu ATM kepada korban. Namun ternyata, kartu tersebut telah ditukar dengan milik pelaku.

Beberapa hari kemudian, korban mendapati PIN ATM miliknya tidak dapat digunakan dan akhirnya terblokir. Ketika mengunjungi bank untuk mencetak rekening koran, korban terkejut menemukan transaksi mencurigakan senilai total Rp 18 juta yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.

“Korban kemudian mendatangi Bank untuk meminta print out rekening koran dan mendapati adanya penarikan sejumlah uang tanpa sepengetahuannya dengan jumlah Rp 18 juta. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolda,” tandasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Polda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

megapolitanco
Editor