Megapolitan.co – Satreskrim Polresta Solo mengungkap praktik penipuan perbankan yang dilakukan seorang pria berinisial EK (54), warga Rejosari, Jebres, Solo. Pelaku ditangkap setelah diketahui membuka rekening bank menggunakan identitas orang lain untuk melancarkan aksi pengalihan dana korban.
Modus pelaku dengan membuat rekening baru di salah satu kantor cabang Bank Jateng menggunakan data pribadi milik orang lain.
Rekening tersebut kemudian menjadi wadah untuk memindahkan dan membelokkan dana dari rekening asli para korban menuju rekening baru yang dikuasai pelaku.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban pada 18 November 2025.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan sistem perbankan dan memproses pembukaan rekening menggunakan identitas orang lain. Dana korban kemudian dialihkan ke rekening tersebut,” ujar Derry, Rabu, 27 November 2025.
Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan korban tambahan serta menelusuri bagaimana pelaku memperoleh dokumen identitas yang dipakai untuk membuka rekening.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Djaka Nur Sahid, terkait mekanisme verifikasi nasabah dan audit internal pascainsiden juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.






Tinggalkan Balasan