Megapolitan.co – Ketua FORKIM, Mulyadi, menyayangkan sikap DPRD Kota Bekasi yang disebut membela Direktur Utama PDAM Tirta Patriot yang tertidur saat rapat ekspose Raperda Penyertaan Modal.
Menurutnya, peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi DPRD Kota Bekasi, bukan malah memicu operasi pembelaan yang terkesan terburu-buru.
Sorotan terutama tertuju pada Misbah dari Fraksi Gerindra, yang saat itu menjadi Sekretaris Pansus 8 sekaligus pimpinan rapat.
Bukannya menjaga wibawa forum, Misbah disebut lebih sibuk meredam kritik ketimbang memastikan standar profesional berjalan.
Menurut Mulyadi, pernyataan Misbah yang menyebut kritik publik sebagai “narasi sesat” dan “fitnah keji”, menunjukkan miskinnya argumen dalam merespons kegelisahan masyarakat.
Masalah ini, kata dia, bukan sekadar soal “siapa yang tidur”, tetapi tentang bagaimana mungkin seorang pejabat BUMD merasa nyaman memejamkan mata saat rapat strategis berlangsung, dan mengapa DPRD justru tergesa-gesa mensterilkan kelalaian itu.
“Seolah kritik publik itu dosa besar, padahal yang dipertanyakan masyarakat sederhana di mana standar profesionalisme pejabat? dan di mana fungsi kontrol DPRD?” tegas Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
FORKIM juga menyoroti apa sesungguhnya yang sedang dibela DPRD: integritas atau kepentingan? Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, DPRD semestinya menjadi pengawas anggaran, bukan karpet merah bagi pejabat yang tengah mengajukan penyertaan modal bernilai besar.
Ketika Dirut tertidur dalam rapat penting, Mulyadi menilai yang perlu dicari bukan kambing hitam, tetapi alasan mengapa profesionalisme dan akuntabilitas bisa runtuh begitu mudah.
Sikap DPRD yang meremehkan insiden ini justru memantik kecurigaan publik. Mengapa pembelaan begitu agresif?
“Apakah kebetulan pejabat yang dibela adalah pihak yang tengah mengusulkan penyertaan modal hingga Rp90 miliar? Atau ada kepentingan politik yang sedang dirawat?
Mulyadi menegaskan, jika DPRD lebih sibuk memoles citra pejabat daripada mengawasi penggunaan uang rakyat, wajar publik menduga ada agenda lain yang bekerja di balik layar.
Ketika fungsi pengawasan berubah menjadi upaya perlindungan, mandat lembaga ikut runtuh.
“Jika demikian, DPRD telah keliru memahami posisinya. Mereka seharusnya kembali pada tugas utamanya mengawasi, bukan mengawal kepentingan pihak tertentu,” tegas Mulyadi.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda penyertaan modal melalui Pansus tahun ini pun berpotensi gagal memberi kepastian hukum.
Bukan saja karena insiden kelalaian, tetapi karena keseluruhan proses dinilai tidak menunjukkan keseriusan, tidak menggambarkan standar kerja legislatif, dan tampak jauh dari kepentingan publik.






Tinggalkan Balasan