“Proses itu hanya syarat, bukan kelayakan. Dan parahnya lagi, TNCC Mabes Polri dipermainkan marwahnya,” sindirnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Ellya Niken Prastiwi, belum memberikan tanggapan saat hendak dikonfirmasi awak media.
Syarat Kesehatan Dikesampingkan, Etika Birokrasi Dipertaruhkan
Diketahui, dalam aturan seleksi jabatan tinggi pratama, hasil pemeriksaan jasmani dan rohani menjadi syarat wajib bagi setiap calon pejabat. Tes tersebut memastikan kandidat memiliki kondisi fisik dan mental yang mumpuni untuk mengemban tanggung jawab besar, terutama di sektor vital seperti rumah sakit daerah.
Namun, dugaan “rekayasa hasil MCU” terhadap calon Dirut RSUD Bekasi justru menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana independensi dokter pemeriksa dan integritas panitia seleksi dapat dipercaya? Jika benar terjadi manipulasi, maka publik pantas menilai bahwa seleksi jabatan kini lebih ditentukan oleh koneksi, bukan kompetensi.
Krisis Moral di Lingkar Kekuasaan Bekasi
Kasus ini mempertegas krisis moral dan etika di birokrasi Pemkot Bekasi. Setelah pelantikan massal 250 pejabat yang menuai kritik karena dianggap politis pada Oktober lalu, kini muncul dugaan bahwa mekanisme open bidding hanyalah alat pembenaran administratif untuk menutupi praktik jual beli jabatan yang mengakar.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 800.1.2.6/06-Pnsel.JPT, pansel semula menetapkan 42 peserta yang lolos administrasi dan 30 di antaranya lanjut ke tahapan assessment di Mabes Polri.
Dari sinilah muncul nama-nama yang kemudian menduduki posisi strategis, termasuk Direktur RSUD.
Jika praktik ini terbukti, tentunya bukan hanya mencederai sistem meritokrasi, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan arena transaksi jabatan.





Tinggalkan Balasan