Kepala BGN juga menegaskan bahwa identitas maupun pihak yang berada di belakang pengelolaan SPPG tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran yang terjadi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga pelaksanaan MBG dengan menindak penyelenggara yang tidak menjalankan kewajiban dan standar yang telah ditetapkan.
Melalui mekanisme tersebut, persoalan yang terjadi pada SPPG tertentu tidak semestinya kemudian digeneralisasi sebagai kegagalan terhadap keseluruhan program MBG.
Sebaliknya, tindakan tegas terhadap SPPG bermasalah menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan dapur yang tetap beroperasi merupakan dapur yang memenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan.
BGN Terapkan Prinsip Zero Tolerance
Keamanan pangan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius dari BGN karena berkaitan langsung dengan keselamatan para penerima manfaat program MBG.
Sudaryono sebelumnya menegaskan bahwa BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan serta terus melakukan pembenahan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.
“Ini kan masalah kedisiplinan. Nah, kita lagi cari formula,” kata Sudaryono.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau tindakan lain yang mengarah kepada dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan langkah evaluasi secara administratif, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya bukti yang mengarah pada unsur pidana.
Tinggalkan Balasan