Megapolitan.coPT Bank UOB Indonesia kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Hendri Subiakto, mempertanyakan tagihan yang dilayangkan Bank UOB, kini perhatian datang dari Center for Budget Analysis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa kembali perhitungan iuran yang dibayarkan PT Bank UOB Indonesia kepada lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Menurut Uchok, terdapat perbedaan nilai iuran yang dinilainya perlu mendapat penjelasan apabila dibandingkan dengan perkembangan total aset PT Bank UOB Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Ia menyebut, total aset PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp156,1 triliun. Sementara pada tahun 2025, total aset tersebut meningkat sekitar Rp14 triliun menjadi kurang lebih Rp170 triliun.

Namun, berdasarkan data yang disampaikan CBA dan merujuk pada hasil audit KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja, nilai iuran kepada OJK pada tahun 2025 disebut sebesar Rp63,3 miliar. Sementara pada tahun 2024, nilai iuran tercatat mencapai sekitar Rp84 miliar.

“Padahal total aset PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2025 sebesar Rp170 triliun, tetapi iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp63,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2024, ketika total aset sebesar Rp156,1 triliun, iurannya justru mencapai sekitar Rp84 miliar,” ujar Uchok Sky Khadafi, Senin (31/8/2026).

Menurut CBA, perbedaan tersebut menjadi hal yang perlu dikaji dan diperiksa kembali, terutama terkait kesesuaian metode perhitungan iuran dengan ketentuan yang berlaku.

Uchok menilai, perhitungan iuran tersebut perlu ditelusuri dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Kalau memang perhitungannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu hal ini perlu diperiksa. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penerapan perhitungan yang pada akhirnya berpotensi merugikan,” tegasnya.

CBA pun meminta OJK melakukan pengecekan dan klarifikasi secara terbuka terhadap data serta mekanisme penghitungan iuran PT Bank UOB Indonesia.

Uchok mempertanyakan apakah perbedaan nilai tersebut telah diketahui dan diverifikasi oleh OJK. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pungutan dilakukan sesuai dengan regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

“Apakah OJK sudah mengetahui dan melakukan pengecekan terhadap perhitungan tersebut? Ini yang perlu dijelaskan. Karena itu, kami meminta agar dilakukan cek dan ricek secara menyeluruh,” pungkas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Bank UOB Indonesia maupun OJK terkait sorotan dan permintaan pemeriksaan yang disampaikan CBA tersebut.

megapolitanco
Editor