Pengawasan terhadap pelaksanaan MBG menunjukkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme evaluasi ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.

Pada awal Agustus 2026, BGN mencopot 137 kepala SPPG setelah melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan, termasuk kejadian keracunan dan pelanggaran disiplin.

Kepala BGN Sudaryono menyatakan kepala SPPG yang dapurnya ditangguhkan dicopot untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.

Pengawasan tersebut kembali dilakukan pada September 2026. BGN menyatakan menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dilakukan investigasi.

Data yang diberitakan berdasarkan keterangan BGN menyebut angka tersebut merupakan bagian dari hasil penyisiran terhadap puluhan ribu dapur SPPG.

Rangkaian evaluasi dan tindakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul pada tingkat pelaksanaan MBG dapat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan, investigasi, hingga penindakan terhadap pihak yang dinilai bermasalah.

Karena itu, apabila terdapat dugaan ancaman atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, langkah yang diperlukan adalah memeriksa kejadian tersebut secara spesifik.

Hal itu penting agar dugaan tindakan oknum tidak langsung digeneralisasi sebagai kebijakan pemerintah yang menjadikan bantuan sosial sebagai alat untuk memaksa masyarakat menerima MBG.

Pada akhirnya, hubungan antara MBG dan KJP harus dilihat berdasarkan ketentuan yang mengatur masing-masing program.

BGN telah menyatakan bahwa SPPG tidak boleh memaksa sekolah menerima MBG. Di sisi lain, KJP memiliki prosedur, persyaratan, serta kriteria penerima yang diatur tersendiri melalui regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

megapolitanco
Editor