Megapolitan.co – Perkara sengketa antara Syahwan, seorang nasabah lanjut usia, dengan PT Bank OCBC NISP Tbk kini berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tahapan tersebut ditempuh setelah proses mediasi yang sebelumnya diupayakan kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Mediasi yang digelar di PN Surabaya semula menjadi jalur untuk mencari penyelesaian secara damai atas sengketa antara Syahwan dan pihak bank. Namun, hingga proses tersebut berakhir, tidak tercapai titik temu yang dapat mengakhiri perkara.

Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki pemeriksaan pokok sengketa di persidangan. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, berdasarkan keterangan tertulis kuasa hukum, dikutip (12/9/2026).

Sengketa tersebut berkaitan dengan riwayat fasilitas kredit Syahwan yang sebelumnya disebut berjalan lancar.

Sejak November 2013, ia menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 257 meter persegi yang berada di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai jaminan pinjaman.

Selama sekitar 11 tahun, Syahwan disebut memenuhi kewajiban pembayaran cicilan secara tepat waktu. Dalam kurun waktu tersebut, tidak disebutkan adanya persoalan dalam pelaksanaan pembayaran kredit yang menjadi dasar hubungan antara nasabah dan bank.

Persoalan kemudian muncul pada awal 2025 setelah seorang Relationship Manager bank menawarkan aktivasi fasilitas perbankan digital atau mobile banking. Karena telah berusia lanjut dan tidak terbiasa menggunakan teknologi pada perangkat gawai, Syahwan sempat menyatakan keberatan.

Namun, ponsel pribadinya pada akhirnya diserahkan kepada oknum pegawai bank dengan alasan untuk membantu proses pendaftaran layanan tersebut.

Menurut pihak nasabah, proses itu dilakukan tanpa disertai penjelasan menyeluruh mengenai cara penggunaan maupun risiko dari aplikasi perbankan digital.

Masalah tersebut baru diketahui Syahwan pada 17 Januari 2025 ketika ia datang ke kantor cabang. Saat itu, ia mendapat informasi bahwa kredit sebesar Rp1 miliar telah dicairkan tiga hari sebelumnya, yakni pada 14 Januari 2025.

Dana tersebut kemudian berpindah ke dua rekening berbeda yang masing-masing menerima Rp500 juta atas nama Rizki Saputra dan Rian Supriadi. Kedua transaksi itu disebut berlangsung hanya dalam jeda waktu dua menit.

Kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, menyatakan dalam keterangan tertulis, bahwa kliennya tidak mengetahui maupun mengenal pihak-pihak yang menerima transfer tersebut.

“Nasabah sama sekali tidak pernah mengenal nama-nama itu, tidak pernah meminta pengalihan dana ke mana pun,” jelas Agus.

Syahwan menegaskan dirinya tidak pernah mengenal, menyetujui, ataupun memberikan instruksi untuk memindahkan dana kepada pihak lain.

Atas kejadian tersebut, ia kemudian memblokir akun dan melaporkan dugaan tindak pidana siber ke Polda Jawa Timur pada Desember 2025.

Namun, persoalan tersebut belum menemukan titik terang dari sisi penyelidikan.

Sebaliknya, sejak Februari 2026, bank justru mengirimkan sejumlah surat peringatan dengan alasan fasilitas kredit tersebut telah masuk kategori macet.

Situasi itu kemudian menjadi dasar bagi tim kuasa hukum Syahwan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PN Surabaya pada April 2026 dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,6 miliar.

Nilai itu terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp1,6 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp3 miliar. Penggugat juga meminta pemulihan nama baik serta pembatalan status kredit macet.

Dalam argumentasi hukumnya, penggugat mempersoalkan mekanisme overbooking atau pemindahan dana antar-rekening.

Menurut pihak nasabah, transaksi semacam itu semestinya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pemilik sah rekening dan ditujukan ke rekening yang juga atas nama pribadi.

Dalam perkara ini, Syahwan menyatakan tidak mempunyai rekening penampung lain di bank yang sama.

Pihak penggugat juga merujuk pada Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ketentuan tersebut digunakan untuk mendalilkan adanya tanggung jawab bank atas kelalaian maupun tindakan menyimpang yang dilakukan pegawainya dalam lingkup pengawasan perusahaan.

Tanggung jawab itu, menurut pihak nasabah, turut berkaitan dengan perlindungan data pribadi serta keamanan sistem, khususnya terhadap konsumen yang berada dalam kategori rentan.

Melalui gugatan tersebut, nasabah meminta majelis hakim mengembalikan status kepemilikan jaminan tanah secara utuh, mencabut seluruh surat peringatan, serta menyatakan utang sebesar Rp1 miliar bukan merupakan kewajiban hukum Syahwan.

Sampai berita ini diterbitkan, manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan substantif mengenai materi gugatan yang kini tengah diperiksa dalam persidangan.

 

megapolitanco
Editor