Megapolitan.co – Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank BTN Kantor Cabang Karawang dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai penanganan perkara tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak yang berada di tingkat cabang maupun perusahaan pengembang.
Menurut dia, penyidik perlu mendalami seluruh proses penyaluran kredit, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
“Jangan sampai Kejari Karawang seperti kuda lumping, kerjanya hanya loncat-loncat di Kabupaten Karawang saja. Kasus ini harus dikembangkan kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain,” tegasnya, dikutip Jumat (11/9/2026).
Febri mengatakan, kemungkinan keterlibatan pihak di lingkungan BTN pada tingkatan yang lebih tinggi juga perlu didalami, termasuk jajaran manajemen pusat apabila terdapat fakta dan bukti yang berkaitan dengan proses maupun kebijakan penyaluran kredit tersebut.
“Kenapa tidak dikembangkan sampai Bank BTN pusat? Kalau memang ada fakta dan bukti yang mengarah ke sana, kenapa tidak dipanggil dan diperiksa jajaran direksi maupun komisaris yang terkait dengan proses dan kebijakan penyaluran kredit tersebut?” ujarnya.
Ia menilai penyidikan dugaan KPR fiktif harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengikuti aliran dana serta menelusuri proses pengambilan keputusan. Pengusutan, kata dia, tidak cukup hanya menyasar pihak yang berada di ujung proses pencairan kredit.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi bagaimana kredit bisa disalurkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan ke mana seluruh aliran dananya,” katanya.
Dorongan agar penyidikan dikembangkan juga disampaikan GSBK menyusul penyitaan uang sebesar Rp42.545.705.067 oleh Kejari Karawang dalam pengusutan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR fiktif tersebut.
Febri mempertanyakan jumlah uang yang disita karena nilainya jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Kalau potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar, tetapi yang disita baru sekitar Rp42,5 miliar, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Lalu sisanya ke mana?” ujar Febri.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara disebut mencapai Rp237.078.338.982 yang berasal dari 445 debitur.
Karena itu, Febri meminta Kejari Karawang menjelaskan secara terbuka posisi selisih antara nilai kerugian negara yang telah dihitung dengan jumlah uang yang sejauh ini berhasil disita.
“Potensi kerugian negara disebut mencapai Rp237 miliar, sementara uang yang disita hanya Rp42,5 miliar. Ini harus dijelaskan. Apakah uang lainnya masih berada di rekening tertentu, sudah berpindah tangan, atau ada aset lain yang belum ditemukan?” ya.
Menurut Febri, penyitaan Rp42,5 miliar patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Namun, ia mengingatkan agar langkah penyidik tidak berhenti pada dana yang ditemukan dalam rekening escrow milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Sebelumnya, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menyampaikan penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS.
“Penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita sejumlah uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS. Hari ini uang sitaan tersebut akan kami titipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara,” ujar Dedy.
Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021-2024, Kejari Karawang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Bagi GSBK, pengembangan penyidikan penting dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran kredit dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
Febri juga meminta Kejaksaan menjelaskan status angka Rp237,07 miliar tersebut, apakah merupakan nilai kerugian negara yang sudah final atau masih berupa perhitungan sementara. Selain itu, ia mempertanyakan posisi aset dan dana lain yang masih berpotensi dipulihkan dari perkara tersebut.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau kerugian negara Rp237 miliar, maka penyidik harus menjelaskan bagaimana mekanisme pemulihannya dan berapa yang sudah berhasil diamankan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan