Karena itu, setiap dugaan ancaman yang dikaitkan dengan program tersebut perlu diverifikasi berdasarkan siapa pihak yang menyampaikannya dan apakah memiliki kewenangan.

Apabila terdapat pihak di lapangan yang mengaitkan penolakan MBG dengan pencoretan bantuan pendidikan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara spesifik, termasuk siapa yang menyampaikan ancaman, apakah memiliki kewenangan, dan apa dasar aturan yang digunakan.

Sementara itu, KJP berada dalam mekanisme tersendiri di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus mengatur KJP sebagai bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Regulasi tersebut sekaligus mengatur sasaran serta sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik untuk mendapatkan KJP Plus.

Di dalam aturan itu, penerima KJP Plus antara lain harus berstatus sebagai peserta didik, tercatat dalam basis data atau sumber data yang telah ditetapkan, serta memenuhi ketentuan mengenai domisili dan persyaratan administrasi lainnya.

Dengan demikian, status seseorang sebagai penerima KJP ditentukan melalui mekanisme dan persyaratan tersendiri.

Keterlibatan atau tidak terlibatnya seorang siswa dalam program MBG tidak secara otomatis menjadi penentu status penerima bantuan pendidikan tersebut.

Perbedaan kewenangan juga perlu diperhatikan dalam persoalan ini. SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan layanan MBG, sedangkan pengelolaan bantuan pendidikan KJP berada dalam mekanisme Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jika benar ditemukan oknum yang mengancam pencoretan KJP karena siswa atau orang tua menolak MBG, tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan serta kewenangan yang dimiliki pihak tersebut. Dugaan tindakan individu juga tidak dapat langsung disamakan dengan kebijakan resmi pemerintah.

megapolitanco
Editor