Megapolitan.co – Saldo rekening nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Bambang Suryadi, berkurang sebesar Rp6.000.000 akibat transaksi QRIS yang disebut tidak pernah dilakukannya. Transaksi tersebut tercatat terjadi pada pertengahan Maret 2026.

Persoalan itu tercantum dalam surat jawaban atas keluhan nasabah yang diterbitkan BCA dengan Nomor 5919/HBS2-CRM/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Dalam surat tersebut, BCA menyatakan transaksi yang dipermasalahkan tercatat sah di dalam sistem digital perbankan.

Bukti transaksi dari aplikasi myBCA menunjukkan adanya pembayaran pada 18 Maret 2026 pukul 13.43.14 WIB. Transaksi tersebut tercatat dengan keterangan “Pembayaran QRIS Naya Cepat Topup” senilai Rp6.000.000 dan nomor referensi 9527120260318134309856QRS0371247926.

Pemotongan saldo itu kemudian diadukan Bambang melalui layanan telepon pada hari yang sama, 18 Maret 2026.

Dalam pengaduannya dengan Request ID: 1979238184, Bambang menyampaikan bahwa saldo rekeningnya berkurang secara tiba-tiba meski ia mengaku tidak melakukan transaksi QRIS tersebut.

Sebelumnya, Bambang juga mengalami kejadian serupa. Pada awal Februari 2026, dana miliknya sebesar Rp1.000.000 turut hilang melalui transaksi yang disebutnya misterius.

Namun, Biro Halo BCA Services 2 memutus pengaduan tersebut dengan menyatakan transaksi yang dipersoalkan berjalan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan data pendukung yang ada pada kami, transaksi benar terjadi melalui myBCA dengan menggunakan BCA ID dan Personal Identification Number (PIN) yang benar.

Dengan demikian, transaksi yang Bapak/Ibu sampaikan berjalan sebagaimana mestinya sehingga kami tidak dapat memenuhi permintaan pengembalian dana yang Bapak/Ibu ajukan,” tulis pihak manajemen BCA dalam surat tanggapannya.

Dalam tanggapan tersebut, pihak perbankan juga kembali mengingatkan nasabah agar menjaga kerahasiaan data perbankan, termasuk PIN, OTP, nomor kartu, serta CVV/CVC. BCA menekankan bahwa kerahasiaan data tersebut menjadi tanggung jawab penuh pemilik akun.

Menanggapi penolakan penggantian dana oleh BCA serta kembali munculnya kasus hilangnya saldo nasabah melalui transaksi digital, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik keras. Ia menilai kasus yang dialami Bambang Suryadi menunjukkan masih rapuhnya sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.

Menurut Uchok, alasan bank yang menyatakan transaksi sah karena menggunakan PIN yang benar dinilai sebagai sikap lepas tangan yang justru menguntungkan industri perbankan dan merugikan nasabah.

“Bank selalu menggunakan jawaban klise: ‘PIN benar, maka transaksi sah’. Padahal, saat ini modus kejahatan siber (cybercrime) seperti peretasan, malware, hingga pengambilalihan akun secara remote sudah sangat canggih. Pihak bank kerap menutup mata terhadap potensi kelalaian sistem keamanan internal mereka sendiri,” tegas Uchok dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/9/2026).

Uchok juga melayangkan kritik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai lembaga tersebut belum menjalankan pengawasan secara efektif terhadap penyelenggara sistem pembayaran digital, khususnya dalam aspek perlindungan konsumen.

“OJK ini seperti macan ompong. Mereka rajin mengimbau nasabah untuk hati-hati, tapi tumpul dalam mengaudit sistem keamanan IT perbankan. Ketika nasabah kehilangan uang, OJK terkesan membiarkan nasabah bertarung sendirian melawan raksasa perbankan. Ini membuktikan OJK tidak melakukan pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan perlindungan konsumen,” lanjut Uchok.

Lebih lanjut, Uchok mendesak OJK segera melakukan investigasi independen terhadap kasus transaksi QRIS misterius seperti yang dialami Bambang Suryadi. Ia juga meminta regulator memperketat aturan terkait audit forensik digital di sektor perbankan.

“Jika setiap ada kebocoran atau pembobolan saldo bank selalu menyalahkan nasabah, lalu buat apa ada lembaga pengawas seperti OJK? Harusnya OJK mewajibkan bank membuktikan secara forensik digital di mana lokasi perangkat saat transaksi terjadi, bukan sekadar menyatakan PIN-nya cocok,” pungkasnya.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat yang menggunakan layanan perbankan digital. Di tengah kemudahan transaksi melalui QRIS maupun top-up dompet elektronik yang terus berkembang, risiko kejahatan dan gangguan keamanan siber masih menjadi persoalan yang membayangi pengguna.

Hingga berita ini diturunkan, Bambang masih memperjuangkan haknya atas dana yang hilang. Korban juga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menuntut penyelesaian atas hilangnya dana sebesar Rp6 juta.

megapolitanco
Editor