BGN juga menegaskan sekolah tidak boleh dipaksa menerima program MBG. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai informasi mengenai dugaan tekanan terhadap siswa maupun orang tua yang tidak ingin mengikuti program tersebut.
Jika memang ditemukan pihak di lapangan yang menghubungkan penolakan MBG dengan ancaman pencoretan bantuan pendidikan, persoalan itu perlu ditelusuri berdasarkan kejadian secara spesifik.
Pemeriksaan juga perlu mencakup pihak yang menyampaikan pernyataan, kewenangannya, serta aturan yang dijadikan dasar.
Pada sisi lain, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menekankan perlunya penyempurnaan kualitas layanan MBG sebelum program diperluas.
Dalam siaran pers BGN pada 29 Juli 2026, Sudaryono menyatakan penyempurnaan kualitas layanan menjadi prioritas sebelum dilakukan perluasan program.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi dan penguatan tata kelola merupakan bagian dari pelaksanaan program MBG.
Karena itu, apabila terdapat tindakan yang diduga melampaui kewenangan SPPG, persoalan tersebut semestinya diperiksa berdasarkan kasus dan pihak yang terlibat, bukan langsung dianggap sebagai kebijakan pemerintah secara keseluruhan.
BGN juga menyebut penerimaan MBG bersifat sukarela dan menegaskan bahwa intimidasi tidak dibenarkan.
Saat Nanik menjabat mengatakan, “Tidak boleh ada pemaksaan apalagi intimidasi dari SPPG atau dari instansi mana pun”.
Pernyataan tersebut memperkuat konteks bahwa penerimaan MBG tidak semestinya dilakukan melalui tekanan terhadap siswa maupun orang tua.
Tinggalkan Balasan