Megapolitan.co – Desakan perombakan internal kembali diarahkan kepada manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Center for Budget Analysis (CBA) meminta Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra serta Direktur Human Capital Management Willy Saelan.

CBA menilai keberadaan kedua pejabat tersebut perlu dievaluasi menyeluruh di tengah agenda transformasi dan pembenahan tata kelola perusahaan. Perombakan dinilai penting agar arah kebijakan Telkom dapat berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan pergantian kepemimpinan semestinya diikuti dengan evaluasi terhadap jajaran direksi yang masih merupakan bagian dari kepemimpinan sebelumnya.

Menurut Uchok, perubahan struktur kepemimpinan tidak cukup hanya mengganti posisi direktur utama. Jajaran yang dianggap masih merepresentasikan kubu kepemimpinan Dian Siswarini juga dinilai perlu dievaluasi agar tidak menghambat agenda baru perusahaan.

Salah satu sorotan CBA diarahkan kepada Arthur Angelo Syailendra. Kinerja Arthur dinilai bermasalah, terutama dalam menjalankan kebijakan streamlining terhadap sejumlah entitas anak usaha Telkom.

CBA mengakui streamlining merupakan bagian dari agenda transformasi Telkom dari operating holding menuju strategic holding dengan konsep HoldCo-OpCo. Namun, CBA mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai belum sepenuhnya ditopang kajian komprehensif.

Atas dasar itu, CBA meminta kebijakan terkait likuidasi, divestasi, merger hingga investasi terhadap entitas anak usaha tidak dilakukan secara terburu-buru. Setiap keputusan, menurut CBA, harus memiliki dasar data yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan asal-asalan. Ikuti secara ketat arahan Presiden Prabowo: jangan sekadar melakukan likuidasi, tetapi pastikan secara matang berbasis data bahwa perusahaan tersebut memang terbukti tidak menguntungkan atau benar-benar dorman,” tandas Uchok kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Sorotan berikutnya ditujukan kepada Willy Saelan yang memegang bidang Human Capital Management.

CBA menilai pengelolaan sumber daya manusia di Telkom membutuhkan pendekatan yang memahami karakter BUMN telekomunikasi dengan jumlah dan kompleksitas pegawai yang besar.

Uchok menilai pola pengelolaan SDM yang diterapkan Willy tidak dapat disamakan begitu saja dengan pengalaman di perusahaan swasta multinasional seperti Unilever.

Program pensiun dini menjadi salah satu kebijakan yang dipersoalkan CBA. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan langkah Telkom yang pada saat bersamaan disebut melakukan rekrutmen prohire dari perusahaan kompetitor.

Situasi itu dinilai Uchok sebagai kebijakan yang kontradiktif dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk dari sisi keuangan perusahaan. Pihaknya juga menilai Willy belum cukup membuka ruang terhadap aspirasi karyawan Telkom.

“Gara-gara Willy Saelan tuli terhadap aspirasi karyawan, krisis internal pecah hingga memaksa Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) menggelar aksi unjuk rasa serta audiensi resmi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade,” papar Uchok.

Pihaknya meminta Nanang Hendarno tidak berhenti pada pergantian atau pembenahan yang bersifat parsial. Menurut CBA, dua posisi yang kini menjadi sorotan tersebut harus dievaluasi apabila Telkom ingin memastikan transformasi bisnis dan pemulihan kinerja berjalan efektif.

Uchok memperingatkan bahwa mempertahankan Arthur dan Willy tanpa evaluasi serius berpotensi membuat persoalan internal perusahaan berlarut. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu proses transformasi serta menciptakan ketidakstabilan di tubuh Telkom.

Jika desakan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Direktur Utama Telkom, CBA meminta pemegang saham pengendali mengambil langkah melalui mekanisme korporasi.

CBA lantas mendesak digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengevaluasi posisi kedua direksi tersebut.

Langkah itu dinilai diperlukan sebagai bagian dari upaya memastikan pembenahan manajemen Telkom berjalan tegas, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.