Megapolitan.co – Rangkap jabatan Faisol Riza sebagai Wakil Menteri Perindustrian dan Komisaris Utama PT Pertamina Gas menjadi perhatian Center for Budget Analysis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mempertanyakan aspek tata kelola serta kompensasi yang melekat pada dua posisi tersebut.

Faisol Riza diketahui menjabat sebagai Wakil Menteri Perindustrian sejak 21 Oktober 2024. Setahun kemudian, tepatnya 7 Juli 2025, ia diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Gas melalui Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler.

Selain rekam jabatan tersebut, Faisol Riza tercatat memiliki latar belakang pendidikan dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta dan Universitas Indonesia.

Data alumni UI juga mencantumkan Faisol Riza sebagai alumnus UI sekaligus Wakil Menteri Perindustrian.

Namun, bagi CBA, keberadaan dua jabatan tersebut perlu dilihat lebih jauh, terutama berkaitan dengan pendapatan dan fasilitas yang melekat pada masing-masing posisi.

“Seperti para pejabat lain, Faisol Riza saat ini doyan dengan merangkap jabatan. Penghasilan bisa dobel-dobel masuk ke kantong pribadi,” kata Uchok dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9/2026).

Uchok kemudian menyoroti anggaran yang berkaitan dengan posisi Faisol sebagai Wakil Menteri Perindustrian. Ia menyebut terdapat anggaran dengan nomenklatur operasional Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian yang menurut perhitungannya mencapai sekitar Rp2,4 miliar untuk periode 12 bulan.

“Di Kementerian Perindustrian saja punya anggaran yang nomenklaturnya bernama operasional Wakil Menteri mencapai Rp2,4 miliar untuk 12 bulan,” tutur Uchok.

Menurut dia, perhatian juga perlu diarahkan pada kompensasi yang diterima Faisol dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Gas.

Uchok menyebut jabatan tersebut memiliki komponen honorarium dan tunjangan bagi jajaran Dewan Komisaris.

“Sebagai Komut Pertamina Gas juga mendapat honorarium dan tunjangan yang boleh dibawa pulang,” ujar Uchok.

Ia menyebut remunerasi jajaran Dewan Komisaris berdasarkan datanya mencapai Rp5,9 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan Rp5,1 miliar pada 2024 atau naik sekitar Rp811 juta.

“Besaran remunerasi dari tahun 2024 sampai 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp811 juta. Ini tentu sungguh nikmat bagi jajaran komisaris bila dibanding rakyat yang dijerat pinjol,” kata Uchok.

Ia tidak hanya membandingkan besaran remunerasi tersebut dengan kondisi masyarakat yang terlilit pinjaman daring, tetapi juga dengan anggota komite yang tidak berasal dari jajaran Dewan Komisaris.

“Jangan jauh-jauh membandingkan dengan rakyat terjerat pinjol. Bandingkan saja dengan anggota Komite Manajemen Risiko yang bukan dari anggota Dewan Komisaris,” ujarnya.

Menurut Uchok, anggota Komite Manajemen Risiko mendapatkan honorarium sebesar 20 persen dari gaji Direktur Utama atau sekitar Rp10 juta.

Selain honorarium, anggota komite juga memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain Tunjangan Hari Raya, fasilitas kesehatan dan pakaian seragam.

Sorotan CBA tersebut pada akhirnya berkaitan dengan praktik rangkap jabatan pejabat publik di perusahaan negara.

Uchok menilai persoalan itu tidak sebatas pada jumlah posisi yang diemban, tetapi juga menyangkut transparansi, tata kelola dan kepatutan pemberian remunerasi.

“Pendidikan tinggi seharusnya mengajarkan: semakin banyak diberi, semakin banyak pula yang harus disumbangkan untuk kepentingan bersama,” kata Uchok.

Ia kemudian menyampaikan kritiknya terhadap fenomena pejabat yang memiliki lebih dari satu posisi.

“Tapi di sini sebaliknya: semakin tinggi gelar, semakin banyak kursi, semakin dalam tangan menjangkau kantong negara,” lanjutnya.

Di tengah sorotan tersebut, Faisol Riza masih menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Perindustrian. Sepanjang 2026, ia tercatat mengikuti sejumlah agenda pemerintah di sektor industri, mulai dari penguatan industri tekstil dan industri halal hingga peningkatan standar pangan nasional.

Sementara itu, PT Pertamina Gas mencatat Faisol Riza sebagai Komisaris Utama perusahaan sejak Juli 2025. Posisi tersebut membuat Faisol menjalankan jabatan di pemerintahan sekaligus berada dalam jajaran pimpinan perusahaan negara.

Bagi Uchok, kondisi itu menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai batas kewajaran rangkap jabatan serta keseluruhan kompensasi yang diterima pejabat yang menduduki dua posisi.

“Faisol Riza bukan pengecualian. Ia cerminan sistem dari jabatan ganda sehingga mendapat pendapatan ganda, sementara rakyat yang sama-sama bekerja keras justru terjerat bunga pinjol yang tak kunjung lunas,” katanya.

Uchok kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan makna pendidikan dan jabatan publik, terutama ketika keduanya ditempatkan dalam konteks keadilan sosial.

“Apakah filsafat yang dipelajari mengajarkan cara mengumpulkan jabatan? Atau seharusnya mengajarkan cara membagi keadilan? Rakyat belum tahu jawabannya. Yang mereka lihat hanyalah satu hal: yang di atas semakin kaya, yang di bawah semakin terbebani,” tutupnya.

megapolitanco
Editor