Megapolitan.co – Konsumen perlu mencermati ketentuan garansi sebelum membeli mobil listrik, terutama jika kendaraan dibeli dalam kondisi bekas.

Pasalnya, program Garansi Seumur Hidup (Lifetime Warranty) yang ditawarkan sejumlah produsen memiliki syarat berbeda dan tidak selalu tetap berlaku setelah kendaraan berpindah tangan.

Garansi seumur hidup umumnya mencakup komponen utama kendaraan listrik, seperti baterai traksi (power battery), motor penggerak (drive motor), dan unit kontrol (motor control unit).

Namun, hak tersebut dapat dibatasi berdasarkan status kepemilikan, riwayat perawatan, jarak tempuh, hingga penggunaan kendaraan.

Karena itu, anggapan bahwa setiap mobil listrik yang memiliki lifetime warranty akan terus mendapatkan perlindungan setelah dijual kembali tidak sepenuhnya berlaku.

Sejumlah pabrikan menetapkan garansi khusus bagi pemilik pertama, sementara produsen lain mengaitkan garansi dengan kendaraan sehingga dapat diteruskan kepada pemilik berikutnya.

Wuling Batasi Lifetime Warranty untuk Pemilik Pertama

Wuling Motors Indonesia menjadi salah satu produsen yang menawarkan Lifetime Core EV Component Warranty untuk sejumlah mobil listriknya, seperti Air ev, BinguoEV, dan Cloud EV.

Program tersebut mencakup komponen inti kendaraan listrik. Namun, ketentuannya menetapkan bahwa garansi seumur hidup diberikan kepada pemilik pertama kendaraan.

Sebagaimana tercantum dalam rilis pers purnajual di situs resmi Wuling Motors Indonesia tertanggal 22 April 2026, perlindungan tersebut berlaku dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi konsumen.

Aftersales Director Wuling Motors, Maulana Hakim, menjelaskan ketentuan penggunaan program tersebut.

“garansi berlaku khusus kepada mobil milik pribadi dalam kondisi baru dengan jarak tempuh maksimal mobil dalam setahun adalah 30.000 kilometer, atau 2.500 kilometer per bulan dan 83 kilometer per hari.

Selain itu, kendaraan wajib tercatat dalam perawatan servis berkala di jaringan bengkel resmi, serta tidak ada modifikasi kelistrikan dan penggunaan suku cadang non-resmi” jelas Maulana, dikutip dari situs resmi Wuling, Senin (5/10/2026).

Dengan ketentuan tersebut, komponen seperti power battery, motor controller, dan drive motor dapat memperoleh perlindungan seumur hidup selama seluruh persyaratan terpenuhi dan kendaraan masih dimiliki pemilik pertama.

BYD Gunakan Garansi Berdasarkan Masa Berlaku

Kebijakan berbeda diterapkan BYD (Build Your Dreams) Indonesia. Pabrikan tersebut tidak menggunakan skema lifetime warranty untuk kendaraan listriknya, melainkan memberikan garansi pabrik berdasarkan periode waktu dan jarak tempuh.

Mengacu pada informasi garansi BYD Indonesia, kendaraan mendapatkan garansi umum selama enam tahun atau 150.000 kilometer.

Sementara itu, baterai traksi memperoleh perlindungan selama delapan tahun atau 160.000 kilometer, dengan ketentuan State of Health baterai minimal 70 persen.

Garansi BYD juga melekat pada nomor rangka kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN). Dengan demikian, selama periode dan batas jarak tempuh garansi belum berakhir, perlindungan tersebut dapat diteruskan kepada pemilik kedua maupun pemilik berikutnya.

VinFast Tawarkan Perlindungan Baterai Lewat Langganan

VinFast Indonesia memiliki skema purnajual berbeda melalui pilihan pembelian kendaraan beserta baterai atau program Battery Subscription.

Dalam skema langganan baterai, konsumen memperoleh perlindungan baterai seumur hidup selama biaya berlangganan bulanan tetap dibayarkan.

Perlindungan tersebut mencakup penggantian baterai apabila mengalami degradasi atau kerusakan sesuai ketentuan program.

Skema ini juga memungkinkan perlindungan baterai tetap berlanjut ketika kendaraan berpindah kepemilikan. Namun, proses pengalihan kontrak langganan baterai kepada pemilik baru harus dilakukan secara resmi.

Periksa Garansi Sebelum Membeli EV Bekas

Perbedaan kebijakan tersebut membuat calon pembeli mobil listrik bekas perlu melakukan pemeriksaan lebih dulu.

Konsumen sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi yang tercantum dalam materi promosi mengenai garansi seumur hidup.

Dokumen warranty policy perlu diperiksa untuk mengetahui seluruh syarat dan batasan yang berlaku. Calon pembeli juga dapat meminta diler menunjukkan ketentuan garansi secara tertulis.

Khusus pembelian EV bekas yang diklaim masih memiliki lifetime warranty, status garansi sebaiknya dikonfirmasi langsung ke bengkel resmi.

Pemeriksaan VIN dapat dilakukan untuk memastikan apakah perlindungan masih aktif dan apakah hak tersebut dapat digunakan oleh pemilik baru.

Riwayat servis juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa. Garansi dapat memiliki persyaratan terkait kepatuhan terhadap jadwal perawatan di bengkel resmi, termasuk larangan penggunaan kendaraan sebagai armada komersial atau taksi online serta larangan modifikasi sistem kelistrikan dan penggunaan suku cadang nonresmi.

 

 

Megapolitandotco
Editor