Megapolitan.co – Kepolisian menghentikan sementara aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, Selasa, 6 Oktober 2026.

Polres Bangka Barat meminta para penambang tidak kembali melakukan aktivitas sebelum legalitas pertambangan dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya yang meninjau ke lokasi bersama jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat, bertemu dengan sekitar 75 warga yang terdiri dari penambang, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Dusun Kampak.

Candra menyampaikan langsung kepada warga bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilanjutkan apabila belum memiliki dasar legalitas yang sah.

Meski dilakukan dengan pendekatan persuasif, polisi menegaskan aktivitas tambang harus dihentikan sementara sampai persoalan legalitasnya benar-benar jelas.

“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” kata Candra, dikutip Rabu (7/10/2026).

Ia juga mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum apabila aktivitas pertambangan kembali dijalankan tanpa dasar hukum yang sah. Karena itu, masyarakat diminta menunggu sampai status legalitas kegiatan tersebut dipastikan.

Candra menegaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan aparat bukan berarti penegakan aturan dilonggarkan. Komunikasi dengan warga diperlukan agar penghentian aktivitas tambang berjalan tertib dan tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat turut meminta para penambang mematuhi imbauan kepolisian. Warga diminta tidak mengambil risiko hukum dengan kembali menambang sebelum legalitas kegiatan tersebut dinyatakan jelas dan memenuhi aturan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menjelaskan, penghentian sementara tersebut merupakan langkah pencegahan sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan DAS Kampak.

“Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku,” kata Yos.

Dalam pertemuan tersebut, para penambang menyatakan memahami arahan kepolisian. Mereka juga menyatakan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan sampai legalitas kegiatan diperoleh.

Setelah pertemuan selesai, warga meninggalkan pondok-pondok yang berada di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing. Kepolisian menyebut seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Dengan penghentian tersebut, aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak belum dapat kembali dilakukan sebelum aspek legalitasnya dipastikan.

 

 

Megapolitandotco
Editor