Megapolitan.co – Polres Bangka Barat melarang warga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, sebelum seluruh legalitas dan perizinan resmi diterbitkan.
Larangan itu disampaikan setelah personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polsek Jebus melakukan patroli serta pemantauan di kawasan DAS Kampak.
Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan di perairan tersebut.
“Dari hasil patroli dan pemantauan, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah perairan DAS Kampak,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Kamis (8/10/2026).
Dalam patroli tersebut, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pihak desa tengah mengurus proses perizinan untuk aktivitas pertambangan. Namun, legalitas yang menjadi dasar kegiatan tersebut hingga kini belum terbit.
Polisi meminta warga tidak menjalankan aktivitas pertambangan hanya karena proses pengurusan izin sedang berlangsung.
“Informasinya dari pihak desa sudah mengurus perizinan. Tetapi karena legalitasnya belum jelas dan belum terbit, kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan terlebih dahulu,” ucap Yos.
Ia menegaskan, proses pengurusan perizinan belum dapat dijadikan dasar bagi masyarakat untuk mulai melakukan kegiatan pertambangan. Aktivitas baru diperbolehkan setelah legalitas diterbitkan dan statusnya jelas.
“Tunggu sampai legalitasnya terbit dan jelas. Sebelum itu, jangan ada aktivitas pertambangan. Ini penegasan kami kepada warga dan para penambang,” ujarnya.
Patroli di kawasan DAS Kampak berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Selama pemantauan, kondisi wilayah perairan tersebut dilaporkan aman dan kondusif.
Polres Bangka Barat memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah aktivitas pertambangan yang berlangsung sebelum seluruh legalitas dan perizinan dipenuhi.
Tinggalkan Balasan