Megapolitan.co – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman.

Saham disebutkan berasal dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Dalam dakwaan jaksa, saham itu kemudian dialihkan kepada PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Pengalihan saham tersebut dikaitkan dengan pengurusan sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Uraian mengenai saham tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin.

Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah USD440.990, seperti dilansir detiknews. Penerimaan tersebut tidak hanya berupa uang, tetapi juga mencakup saham, tanah, dan bangunan.

Saham Dikaitkan dengan Kewajiban PT CBS di PT KNI

Dalam rentang 2020 hingga Maret 2025, jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang disebut diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang. Salah satu penerimaan yang disorot adalah saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman.

Michael Njoman disebut merupakan Direktur sekaligus pemilik PT CBS. Saham tersebut kemudian disebut dialihkan kepada PT TMA melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa mengaitkan pengalihan saham tersebut dengan pengurusan sisa kewajiban PT CBS kepada PT KNI.

Dengan demikian, transaksi saham tersebut ditempatkan dalam rangkaian dugaan penerimaan yang berkaitan dengan kepentingan PT CBS dalam menyelesaikan kewajibannya kepada PT KNI.

Dalam konstruksi dakwaan, pengalihan saham tersebut disebut sebagai instrumen imbalan/gratifikasi terkait pengurusan sisa kewajiban PT CBS kepada PT KNI.

Selain penerimaan saham tersebut, jaksa juga menguraikan adanya uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Febrie Juga Didakwa Terkait Uang SGD5 Juta

Dakwaan terhadap Febrie tidak hanya memuat dugaan penerimaan saham.

Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mendalilkan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Menurut jaksa, posisi Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus membuatnya memiliki kewenangan dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Dugaan Penerimaan Rp60 Miliar dan Aset

Jaksa kemudian menguraikan penerimaan lain dalam rentang 2020 hingga Juli 2026.

Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut menerima uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

Menurut dakwaan, penerimaan tersebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Selain itu, jaksa menyebut terdapat penerimaan lain yang secara keseluruhan mencapai Rp203,469 miliar dari sejumlah pihak yang dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie.

Aliran Dana Dikaitkan dengan Sejumlah Perkara

Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah transaksi yang masuk dalam kelompok penerimaan tersebut.

Pada 2021, salah satu penerimaan disebut berasal dari Indonesia Exim sebesar Rp5,2 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.

Pada 2022, terdapat sejumlah penerimaan antara lain dari LPEI sebesar Rp1,115 miliar, Krakatau Steel sekitar Rp1,18 miliar, Karya Indah Alam Sejahtera Rp1,3 miliar, Sinarmas Asset Management Rp950 juta, Inti Sumber Bajasakti Rp1,5 miliar, PT Sinarmas Agro Rp1 miliar, serta PT Angkasa Pura II sekitar Rp1,35 miliar.

Penerimaan tersebut dalam dakwaan dikaitkan dengan berbagai perkara, mulai dari kasus LPEI, pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel, perkara ekspor CPO, Jiwasraya, impor besi dan baja, hingga pengelolaan dana sawit.

Penerimaan Berlanjut pada 2023 dan 2024

Untuk 2023, jaksa mencatat sejumlah penerimaan lain, antara lain dari Sinarmas Asset Management sebesar Rp1,36 miliar, PT Sinarmas Agro Rp2,4 miliar, Arka Jaya Mandiri Rp3 miliar, Inti Sumber Bajasakti Rp5,4 miliar, serta PT Jasa Marga sekitar Rp2 miliar.

Ada pula penerimaan sebesar Rp6 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati yang dalam dakwaan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan dan produk turunannya.

Pada 2024, penerimaan yang disebut dalam dakwaan antara lain berasal dari Jasa Marga sekitar Rp2 miliar, PT Sinarmas Agro Rp800 juta, serta PT Waskita Beton Precast Mandiri sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan perkara pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Transaksi Berlanjut hingga 2026

Jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan pada 2025. Di antaranya dari Dhaniar Rosandi sebesar Rp186 juta, Rumpin Gemilang Rp3 miliar, Nizam Mustafa Rp150 juta, serta setoran tunai lain yang dalam dakwaan disebut mencapai Rp1,992 miliar.

Untuk 2026, jaksa mencatat penerimaan dari Eko Wahjoedi sebesar Rp500 juta, PT Kencana Cakra Rp500 juta, setoran tunai lain Rp2,3 miliar, serta transfer lain sebesar Rp250 juta.

Selain dalam rupiah, terdapat penerimaan sebesar USD440.990 melalui rekening atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.

Aliran Dana melalui Rekening Kantor Hukum

Dakwaan juga mencantumkan transaksi yang disebut masuk melalui sejumlah rekening kantor hukum.

Salah satunya sebesar Rp69,493 miliar melalui rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain PT Arka Jaya Mandiri, PT Bukaka Teknik Utama, LPEI, Infrastruktur Bisnis Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Waskita Karya, hingga Waskita Beton Precast.

Dalam dakwaan, terdapat pula penerimaan sebesar Rp44,5 miliar melalui rekening Maybank atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates.

Dari jumlah tersebut, Rp22,5 miliar disebut berasal dari PT Perwira Adhitama Sejati dalam periode Juni-Juli 2022. Kemudian terdapat penerimaan Rp10 miliar pada 23 Agustus 2022 dan Rp12 miliar dari Jemmy Sutjiawan pada periode Juni-Juli 2023.

Total Penerimaan Capai Rp346,7 Miliar

Jaksa kemudian menyimpulkan total penerimaan yang diduga diterima Febrie bersama Ferry, Nurman, dan Don Ritto sepanjang 2020-2026 mencapai Rp346.743.821.282 serta USD440.990.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan penerimaan uang, saham, tanah, dan bangunan tersebut diduga diketahui atau patut diduga oleh terdakwa sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Saham yang berasal dari Michael Njoman dan dialihkan kepada PT TMA melalui Ferry menjadi salah satu aset yang dikaitkan dengan pengurusan sisa kewajiban PT CBS kepada PT KNI.

Namun, seluruh uraian mengenai penerimaan saham, dugaan imbalan/gratifikasi, aliran uang, dan aset tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa nantinya ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.