Megapolitan.co – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan dirinya.
Gibran juga memastikan akan tetap bekerja menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Gibran,sehari setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketika ditanya mengenai temuan MK soal dokumen pendidikan, Gibran menyatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran, dikutip Kamis (8/10/2026).
Gibran juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Itu nanti segera kami follow up,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang agar perdebatan berikutnya tidak berhenti pada potongan pernyataan politik, melainkan dapat diarahkan pada dokumen dan proses administratif yang dapat diverifikasi.
Di tengah polemik tersebut, pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kertanegara pada 6 Oktober 2026 turut dikaitkan dengan perkara Gibran dan memunculkan narasi mengenai dugaan intervensi terhadap MK.
Pertemuan tersebut memang berlangsung pada malam ketika MK membacakan putusan. Namun, kedekatan waktu antara pertemuan dan putusan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi terhadap proses peradilan.
RM.id melaporkan pertemuan berlangsung sekitar dua jam. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyebut Prabowo yang mengundang Jokowi ke Kertanegara.
Syarif menggambarkan pertemuan tersebut sebagai silaturahmi antarpemimpin negara, meski dirinya tidak merinci seluruh topik pembicaraan.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyebut hubungan Prabowo dan Jokowi memang dekat.
Pernyataan mengenai keduanya yang disebut “bestie” menjadi konteks tambahan bahwa pertemuan dua tokoh tersebut tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai pertemuan yang berkaitan dengan perkara Gibran.
Untuk menyebut adanya intervensi terhadap lembaga peradilan tetap diperlukan fakta atau bukti yang menunjukkan adanya pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan hakim.
Sementara itu, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak semestinya langsung dikaitkan dengan legitimasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan ketentuan khusus dalam hukum pemilu dan tidak identik dengan kualifikasi pendidikan yang diberlakukan perusahaan dalam proses rekrutmen.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
MK sebelumnya juga menyatakan ketentuan pendidikan minimal tersebut merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang masih konstitusional.
Dengan demikian, penilaian terhadap kinerja atau kualitas pemerintahan merupakan persoalan berbeda dengan polemik dokumen pendidikan salah satu pejabat.
Kinerja pemerintahan seharusnya dinilai berdasarkan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah, bukan semata-mata berdasarkan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Pada akhirnya, polemik ini memiliki sejumlah aspek yang perlu dipisahkan.
Ada temuan MK mengenai bukti dokumen pendidikan yang muncul dalam persidangan. Di sisi lain, amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Begitu pula pertemuan Prabowo dan Jokowi tidak semestinya langsung disebut sebagai intervensi tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran masih dapat dibahas secara kritis, tetapi kesimpulan hukum maupun tudingan politik perlu tetap dibangun berdasarkan dokumen, kewenangan lembaga, serta fakta yang dapat diperiksa.
Tinggalkan Balasan