Megapolitan.co – Berbagai persoalan yang pernah muncul di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menjadi sorotan. Mulai dari gangguan sistem yang menyebabkan perubahan saldo nasabah, perkara kredit bermasalah, laporan dugaan fraud, hingga fasilitas kredit PT KS yang berdasarkan temuan audit yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai rangkaian persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dengan memeriksa pegawai atau pejabat pelaksana di tingkat bawah.
Menurut Uchok, apabila dalam suatu kasus ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, termasuk mekanisme persetujuan, pengawasan internal dan pihak yang memiliki kewenangan pada level manajemen.
“Ini ibarat busuk dari kepalanya. Komisaris dan direksi, termasuk direktur utama, harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jangan hanya anak buah yang kena,” ujar Uchok, Rabu (30/9/2026).
Salah satu perkara yang menurut Uchok perlu mendapat perhatian adalah fasilitas kredit kepada PT KS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang Smart atau Smartfren.
Berdasarkan data yang diberitakan dengan mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, PT KS memperoleh kredit dari Bank Mandiri sejak 2010 dengan nilai awal sekitar Rp30 miliar.
Fasilitas tersebut kemudian meningkat secara signifikan. Pada 2011, kredit disebut meningkat menjadi Rp100 miliar dengan fasilitas Letter of Credit (LC) sebesar US$1 juta.
Setahun kemudian, pada 2012, fasilitas kredit kembali meningkat menjadi Rp300 miliar, disertai LC US$1 juta dan treasury line US$1 juta. Pada 2013, pagu kredit disebut mencapai Rp380 miliar, kemudian naik menjadi Rp480 miliar pada 2014.
Kenaikan tersebut berlanjut pada 2015. Fasilitas kredit PT KS disebut mencapai Rp680 miliar dengan LC US$1 juta dan treasury line US$3 juta. Pada 2016, fasilitas kredit tetap berada pada kisaran Rp680 miliar.
Bagi Uchok, eskalasi fasilitas kredit tersebut penting dilihat dari sisi proses analisis dan pengawasan. Pasalnya, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut besarnya fasilitas pembiayaan, tetapi juga dokumen yang menjadi dasar dalam proses pemberian maupun perpanjangan kredit.
Dalam pemberitaan yang mengutip temuan pemeriksaan BPK, analisis penambahan limit dan perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja PT KS disebut menggunakan laporan keuangan audited yang dipersoalkan keberadaannya pada Kantor Akuntan Publik. Selain itu, dokumen kerja sama yang menjadi salah satu dasar pertimbangan kredit juga disebut tidak diakui oleh pihak terkait.
Salah satu pihak yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT Smartfren. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan, Smartfren disebut tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada PT KS berdasarkan transaksi yang menjadi dasar dokumen kerja sama tersebut. Pemberitaan yang sama juga menyebut individu yang menandatangani memorandum of understanding dan confirmation letter dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen atas nama perusahaan tersebut.
Persoalan lainnya adalah tidak ditemukannya dokumen bukti pengiriman barang sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan penarikan kredit serta kondisi agunan yang disebut tidak meng-cover baki debit fasilitas kredit.
Dalam laporan yang mengutip temuan tersebut, baki debit fasilitas kredit PT KS per 31 Juli 2021 disebut mencapai Rp663.656.364.525,69 atau sekitar Rp663,6 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai fasilitas yang terindikasi merugikan Bank Mandiri, sementara kepentingan second way out bank atas fasilitas kredit tersebut disebut tidak sepenuhnya terjamin.
“Kalau memang ada kesalahan dalam pemberian kredit, harus dilihat siapa yang membuat kebijakan, siapa yang melakukan pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan prosedur berjalan. Jangan sampai yang diperiksa hanya pelaksana teknis, sementara persoalan pada level pengambil kebijakan tidak disentuh,” kata Uchok.
Dari Gangguan Saldo hingga Persoalan Kredit
Sorotan terhadap tata kelola Bank Mandiri tidak hanya berkaitan dengan fasilitas kredit PT KS.
Pada Juli 2019, Bank Mandiri mengalami gangguan sistem teknologi informasi yang menyebabkan saldo sebagian rekening nasabah berubah, ada yang bertambah dan ada yang berkurang.
Bank Mandiri saat itu menjelaskan perubahan saldo terjadi ketika proses perpindahan data dari core system ke back-up system mengalami error. Bank menyatakan sekitar 10 persen data nasabah terdampak dan saldo akan dinormalisasi.
Ombudsman RI kemudian memanggil Bank Mandiri untuk meminta penjelasan. Ombudsman menyatakan gangguan tersebut bukan akibat serangan hacker atau persoalan cyber security, melainkan gangguan teknis pada sistem. Meski demikian, Ombudsman meminta Bank Mandiri meningkatkan keandalan sistem teknologi informasinya.
Dalam perkembangan berikutnya, Bank Mandiri menyebut terdapat sekitar 2.670 nasabah yang terdampak perubahan saldo. Kasus tersebut juga menyebabkan sebagian nasabah menerima kelebihan saldo akibat gangguan sistem.
Bagi Uchok, kasus tersebut memberikan pelajaran bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan keputusan kredit, tetapi juga menyangkut sistem teknologi informasi dan pengendalian risiko operasional.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang mengoperasikan sistem. Yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pengawasan dibangun, siapa yang bertanggung jawab dan apakah manajemen sudah memastikan seluruh risiko teridentifikasi,” ujarnya.
Laporan Fraud Juga Perlu Dicermati
Data internal Bank Mandiri sendiri menunjukkan adanya laporan yang masuk melalui mekanisme whistleblowing.
Dalam Sustainability Report 2025, Bank Mandiri mencatat 411 laporan ditindaklanjuti sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 47 diklasifikasikan sebagai laporan fraud dan 364 sebagai non-fraud. Bank juga mencatat seluruh 411 laporan tersebut dinyatakan selesai.
Angka tersebut, menurut Uchok, tidak boleh langsung diperlakukan sebagai jumlah tindak pidana yang telah terbukti.
“Angka laporan fraud jangan langsung dianggap sebagai jumlah kejahatan yang sudah terbukti. Tetapi setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius. Yang penting adalah bagaimana sistem pengawasan internal bekerja dan apakah ada pola yang berulang,” katanya.
Bank Mandiri dalam laporan keberlanjutannya juga menjelaskan strategi anti-fraud melalui sejumlah lapisan pertahanan, mulai dari pencegahan, deteksi hingga pengendalian.
Bank menyebut fungsi deteksi dilakukan oleh lini pertama, kedua dan ketiga pertahanan untuk mengidentifikasi potensi kecurangan dalam kegiatan usaha bank.
Karena itu, menurut Uchok, apabila terdapat laporan yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum, penyelidikan tidak cukup hanya mencari pelaku individual.
Penyidik juga perlu melihat apakah terdapat kelemahan sistemik yang memungkinkan suatu pelanggaran terjadi, termasuk proses pemberian kewenangan, pemantauan kredit, evaluasi dokumen dan efektivitas audit internal.
Uchok juga mengingatkan agar sejumlah perkara tersebut tidak serta-merta digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas Bank Mandiri bermasalah.
Secara agregat, indikator kualitas aset Bank Mandiri menunjukkan angka yang relatif rendah. Dalam laporan tahunan 2024, misalnya, rasio aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif tercatat 0,67 persen pada akhir 2024, dibandingkan 0,68 persen pada 2023. Laporan yang sama mencatat NPL gross 0,97 persen pada 2024.
Artinya, satu perkara kredit tertentu harus dibedakan dari kondisi keseluruhan portofolio bank.
“Yang kita persoalkan adalah kasus dan mekanisme pengawasannya. Jangan kemudian satu kasus dianggap menggambarkan seluruh Bank Mandiri. Tetapi jangan juga karena secara agregat bank terlihat sehat, persoalan pada kredit tertentu atau laporan fraud kemudian dianggap tidak penting,” kata Uchok.
Menurutnya, justru karena Bank Mandiri merupakan bank dengan skala bisnis besar, kualitas tata kelola menjadi semakin penting.
Bank dengan aktivitas pembiayaan besar harus memiliki mekanisme pengendalian yang mampu memastikan setiap pemberian kredit didasarkan pada analisis yang memadai, dokumen yang valid, agunan yang memadai serta proses persetujuan sesuai kewenangan.
Uchok menilai kasus PT KS menjadi salah satu contoh yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Peningkatan fasilitas dari Rp30 miliar pada 2010 menjadi sekitar Rp680 miliar pada 2015-2016, menurutnya, merupakan proses yang perlu diketahui siapa saja pihak yang terlibat dalam setiap tahapan keputusan.
Bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen terakhir, tetapi juga siapa yang melakukan analisis awal, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang melakukan pengawasan dan apakah terdapat mekanisme pemeriksaan ulang ketika fasilitas kredit terus meningkat.
“Periksa dulu berdasarkan bukti. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan bahwa mereka tidak terkait. Tetapi kalau hanya anak buah yang diperiksa sementara rantai tanggung jawab ke atas tidak pernah ditelusuri, publik bisa mempertanyakan apakah penegakan hukumnya sudah menyentuh seluruh persoalan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap komisaris dan direksi tidak berarti mereka otomatis bersalah. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kewenangan aparat dan bukti yang tersedia.
Yang menjadi persoalan, menurut Uchok, adalah memastikan tidak terdapat kesenjangan antara pihak yang menjalankan pekerjaan secara teknis dengan pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan strategis.
“Prinsipnya sederhana. Kalau ada persoalan, telusuri dari bawah sampai atas. Siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi dan siapa yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen,” pungkas Uchok.
Hingga berita ini disusun, sejumlah data mengenai PT KS yang beredar di publik berasal dari pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan dan dokumen audit. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga memiliki mekanisme whistleblowing dan pengawasan internal yang dilaporkan dalam Sustainability Report 2025.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini disorot bukan semata-mata besarnya angka kredit atau banyaknya laporan yang masuk, melainkan bagaimana seluruh mekanisme pengawasan bekerja ketika muncul indikasi persoalan, serta sejauh mana pertanggungjawaban dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen.
Tinggalkan Balasan