Megapolitan.co – Penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak otomatis menyebabkan siswa kehilangan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kedua program tersebut memiliki mekanisme, persyaratan, dan penyelenggara yang berbeda.

Isu mengenai siswa atau orang tua yang disebut mengalami kesulitan ketika hendak menolak MBG kembali beredar di media sosial.

Salah satu narasi yang muncul bahkan mengaitkan keputusan tidak menerima makanan dari program tersebut dengan ancaman pencabutan KJP.

Klaim tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan antara dugaan kejadian yang terjadi di lapangan dan kebijakan resmi pemerintah.

Sampai saat ini, informasi mengenai adanya hubungan langsung antara penolakan MBG dan pencabutan KJP belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa hal itu merupakan kebijakan pemerintah.

Sejumlah unggahan di media sosial memuat pengakuan pihak yang mengaku menghadapi persoalan setelah meminta agar anaknya tidak menerima MBG.

Dari narasi tersebut kemudian berkembang klaim bahwa siswa yang menolak program tersebut dapat dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan.

Namun, narasi tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya ketentuan resmi yang menjadikan penolakan terhadap MBG sebagai dasar pencabutan KJP.

Dari sisi pelaksanaan MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) justru telah menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara memaksa.

Pelaksanaan MBG memiliki mekanisme dan standar yang wajib dipatuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

megapolitanco
Editor