Megapolitan.co – Polemik proyek Wisata Air Kalimalang di Kota Bekasi terus memanas. Sejumlah kejanggalan mulai dari penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal), hilangnya dokumen dari situs resmi pemerintah, hingga proses tender yang dimenangkan perusahaan pemberi dana CSR kini menjadi sorotan publik.
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Ketua Umum Forkim, Mulyadi, bahkan menyebut adanya indikasi kuat unsur mens rea atau niat sadar dalam penyusunan kebijakan terkait proyek tersebut.
Perwal Nomor 20 Tahun 2025 diketahui memberikan penugasan kepada BUMD PT Mitra Patriot (PTMP) untuk mengelola Wisata Air Kalimalang. Namun, sejak awal kebijakan itu dinilai bermasalah karena diduga belum memiliki dasar hukum yang lengkap.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pembukaan unit usaha baru wajib disertai penyertaan modal melalui Peraturan Daerah (Perda). Sementara saat Perwal diterbitkan, rancangan Perda terkait disebut masih berada dalam tahap pembahasan DPRD Kota Bekasi pada pertengahan Januari 2026.
Forkim menilai penerbitan aturan dalam kondisi syarat hukum belum terpenuhi memunculkan pertanyaan serius terkait proses pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Ketika sebuah kebijakan tetap dijalankan padahal dasar hukumnya belum ada, maka muncul dugaan adanya kesadaran untuk melangkahi aturan,” ujar Mulyadi.
Sorotan terhadap tata kelola BUMD juga diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2024 terkait penyaluran dana Rp43 miliar kepada tiga BUMD tanpa dasar Perda yang dinilai memadai. Kondisi tersebut dianggap menunjukkan pola pengabaian aturan yang terus berulang.
Di tengah polemik itu, publik juga dibuat bertanya-tanya setelah Perwal Nomor 20 Tahun 2025 mendadak tidak dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi. Saat dicari, halaman dokumen tersebut justru menampilkan pesan “404 File Not Found”.
Produk hukum yang semestinya dapat diakses masyarakat luas itu hilang dari laman resmi pemerintah daerah, memunculkan dugaan adanya upaya menutup akses publik terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Forkim menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak dipublikasikannya Perwal justru dapat dibaca sebagai indikasi adanya kesadaran bahwa kebijakan tersebut bermasalah secara hukum,” kata Mulyadi, Sabtu (16/5/2026).
Tak hanya soal Perwal, proses tender proyek juga menuai sorotan. Pada 28 Oktober 2025, Direktur PT Mitra Patriot, David Rahardja, membuka lelang mitra pengelola proyek dengan nilai investasi mencapai Rp48,1 miliar.
Dalam proses itu, PT Miju Dharma Angkasa (PT MDA) tercatat sebagai salah satu peserta tender. Perusahaan tersebut sebelumnya diketahui telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp36 miliar untuk proyek yang sama.
Kurang dari satu bulan kemudian, tepatnya pada 24 November 2025, PT Mitra Patriot menetapkan PT Miju Dharma Angkasa sebagai pemenang tender.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara penyaluran dana CSR dengan hasil lelang proyek.
“Relasi antara dana CSR dan kemenangan tender memunculkan indikasi quid pro quo atau imbal balik yang patut diuji secara hukum,” ujar Mulyadi.
Pihaknya menilai jika seluruh rangkaian persoalan tersebut ditarik secara kronologis, maka sulit dianggap sebagai kebetulan semata. Mulai dari penerbitan Perwal tanpa dasar Perda, hilangnya dokumen dari akses publik, hingga proses tender yang diduga menguntungkan pihak tertentu disebut menunjukkan pola kebijakan yang terstruktur.
Mulyadi menambahkan, apabila unsur mens rea terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi korupsi oleh penyelenggara negara.
Atas dasar itu, Forkim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh proses proyek Wisata Air Kalimalang secara terbuka dan menyeluruh.
Mereka juga meminta seluruh mekanisme penggunaan dana CSR dalam proyek tersebut diuji secara transparan dan akuntabel agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.






Tinggalkan Balasan