Megapolitan.co – Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang warga negara Korea Selatan berinisial KD menuai sorotan.

Perhatian publik muncul karena yang bersangkutan diketahui masih terkait laporan hukum yang tengah diproses di wilayah Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur administratif keimigrasian, terutama terkait mekanisme yang dijalankan dalam proses perpanjangan izin tinggal tersebut.

Perkara Hukum Jadi Latar Belakang

Nama KD sebelumnya dikaitkan dalam konflik korporasi yang melibatkan PT Globe Abadi Sejahtera.

Dalam kasus tersebut, ia dilaporkan oleh pihak penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dengan nilai signifikan.

Tak hanya itu, penjamin lama juga disebut telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti status keimigrasian KD sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Praktisi Hukum Soroti Prosedur

Direktur PSHAB (Pusat Study Hukum Advokasi Bhagasasi) sekaligus Managing Director SYS & Partner Law Firm, Hani Siswadi menilai perlu adanya penjelasan yang terang terkait proses administrasi yang berjalan.

“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpindahan penjamin,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menekankan bahwa dalam praktik keimigrasian, kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Aturan Keimigrasian Jadi Rujukan

Secara regulatif, perpanjangan KITAS mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, seluruh tahapan administratif, termasuk pergantian penjamin diatur secara rinci dan harus dipenuhi oleh setiap pemohon.

Dorongan Transparansi Menguat

Dengan sistem layanan keimigrasian yang kini berbasis digital, proses administrasi dinilai semestinya dapat ditelusuri dan diverifikasi secara sistematis.

Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dipandang penting guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan, sekaligus meredam spekulasi publik.

RJN Bekasi Raya: Keterbukaan Jadi Kunci

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, turut menyoroti isu tersebut dari perspektif kontrol sosial.

“Kami melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam proses keimigrasian, terlebih ketika yang bersangkutan diketahui sedang menghadapi persoalan hukum. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, peran masyarakat sipil dan pers sangat penting dalam mengawasi pelayanan publik agar tetap akuntabel.

“Transparansi adalah kunci. Ketika ada pertanyaan publik, maka jawaban yang jelas dari institusi terkait akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penjelasan, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Kita semua harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari ketentuan, siapapun subjeknya,” tegas Hisar.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perkara hukum yang masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum di wilayah Bekasi. Hingga kini, belum ada putusan hukum tetap atas laporan yang melibatkan KD.

Sampai berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Bekasi belum menyampaikan keterangan resmi terkait proses perpanjangan KITAS tersebut.

megapolitanco
Editor