Megapolitan.co – Sorotan terhadap proyek rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta senilai Rp12,8 miliar kini mengarah pada rekam jejak pemenang lelang.
Bukan sekadar soal hasil tender, tetapi bagaimana riwayat pekerjaan sebelumnya ikut memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
Lelang yang digelar pada 2024 tersebut diikuti oleh 167 perusahaan, namun hanya 23 yang memasukkan penawaran. Dari proses itu, CV Putra Bayak Raya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp9,9 miliar.
Penetapan ini memicu kritik dari Uchok Sky Khadafi yang menilai rekam jejak perusahaan tersebut tidak bisa diabaikan.
Ia menyoroti proyek rehabilitasi total Kantor Lurah Kebagusan di Jakarta Selatan pada 2022 yang juga dikerjakan oleh perusahaan yang sama.
“Pekerjaan tersebut bermasalah karena tidak selesai sesuai kontrak, tetapi justru diberikan tambahan waktu melalui addendum,” ujar Uchok dalam keterangannya, Sabtu 2 Mei 2026.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada keterlambatan pekerjaan, tetapi juga pada keputusan pemberian addendum yang dinilai tidak transparan.
Ia menyinggung peran Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Selatan, Martin Sunardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disebut tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan tambahan waktu tersebut.
Kondisi ini, kata Uchok, memperlihatkan adanya celah dalam mekanisme evaluasi kinerja penyedia jasa.
Padahal, rekam jejak seharusnya menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan perusahaan untuk kembali memenangkan proyek pemerintah.
“Tidak ada salahnya Kejati DKI Jakarta membuka penyelidikan, terutama untuk menelusuri administrasi dokumen lelang dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya,” tegasnya.
Sorotan ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap sistem pengadaan yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas.
Tanpa evaluasi ketat terhadap kinerja masa lalu, proyek-proyek bernilai besar berisiko kembali jatuh ke tangan pihak yang sama tanpa perbaikan kualitas pekerjaan.






Tinggalkan Balasan