Megapolitan.co – Praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Banyuwangi terbongkar.
Polresta Banyuwangi melalui Satreskrim mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan tujuh tersangka, dengan barang bukti mencapai lebih dari satu ton BBM jenis solar dan pertalite.
Kasus pertama diungkap Unit II Satreskrim, pada Rabu, 8 April 2026 di Kecamatan Singojuruh.
Polisi mengamankan tiga orang, yakni HSM sebagai pemodal, JB selaku sopir, dan SBU yang berperan sebagai pembeli di SPBU.
Dalam aksinya, para pelaku membeli solar menggunakan sepeda motor dengan memanfaatkan 40 barcode MyPertamina untuk mengakali sistem pembatasan.
BBM kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen sebelum diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Unit V Satreskrim pada Jumat, 10 April 2026 di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo.
Empat tersangka diamankan, termasuk dua operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga terlibat dalam pengisian BBM tidak sesuai prosedur.
Dua pelaku lainnya, RCA sebagai pelaksana dan M sebagai pemodal, menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi pada bagian tangki.
Kendaraan tersebut dipakai untuk membeli pertalite berulang kali hingga delapan kali tanpa melalui proses pemindaian barcode.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi.
“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya, dikutip, Rabu, 15 April 2026.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Rofiq juga mengingatkan pentingnya pengawasan bersama dalam distribusi BBM subsidi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Kerugian negara dari dua kasus tersebut ditaksir sebesar Rp8 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode MyPertamina.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Banyuwangi.






Tinggalkan Balasan