Megapolitan.co – Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA (45).
Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam distribusi sabu dengan jumlah cukup besar.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto mengatakan, dari hasil penangkapan, kepolisian menyita puluhan paket sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip bening.
“Pelaku MA ditangkap di pinggir jalan. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 78 pak plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar Suryanto, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan KH Agus Salim, Kebonsari, Citangkil.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Penangkapan terhadap MA berlangsung Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, saat yang bersangkutan berada di pinggir jalan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengungkapkan asal usul barang haram tersebut.
“Kemudian dilakukan interogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari B yang berstatus DPO pada Jumat, 3 April 2026, seberat 50 gram,” terangnya.
Lebih lanjut, MA diduga nekat menjalankan aksi tersebut karena iming-iming bisa memakai narkoba tanpa perlu membeli, serta dijanjikan keuntungan uang sebesar Rp 1 juta apabila seluruh barang berhasil diedarkan.
Kasus ini turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Cilegon. Selain ancaman pidana, MA juga berpotensi menghadapi sanksi berat berupa pemecatan dari status ASN jika terbukti bersalah di pengadilan.
“Sanksinya kategori berat ya, pemberhentian jika terbukti, nunggu persidangan, potensinya pemberhentian,” ujar Wali Kota Cilegon, Robinsar, di Polres Cilegon.
Pemkot Cilegon juga menegaskan akan memperketat pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur, termasuk melalui tes urine mendadak dan acak bagi pegawai.
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.






Tinggalkan Balasan