Megapolitan.co – Seorang pria berinisial AM alias Cipung (27) diamankan polisi di Pelabuhan Acun, Jalan Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Rabu, 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang masih berstatus mahasiswa, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Warga Tamansari itu kedapatan menyimpan puluhan paket kecil sabu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi dan kediaman tersangka, ada total 23 paket sabu dengan berat 6,02 gram yang disita polisi.
Selain itu, ada beberapa barang bukti lainnya berupa 23 potongan sedotan plastik berwarna, satu timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BN 6375 SA.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan pelabuhan.
“Saat kami amankan, tersangka membawa sabu yang dikemas dalam plastik kecil siap edar,” kata Hasir, Kamis (26/6/2025).
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pengembangan ke rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor guna penyelidikan dan pengembangan kasus,” tegas Hasir.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.






Tinggalkan Balasan