Megapolitan.co – Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates yang menjadi kuasa PT Atap Perkasa, bersama Wimby & Associates yang mewakili CV Citra Pratama, kembali menegaskan langkah hukum mereka terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSO PP-Urban, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT PP Urban.
Pengajuan PKPU tersebut dilakukan oleh dua kreditor, yakni PT Atap Perkasa sebagai Pemohon I dan CV Citra Pratama sebagai Pemohon II.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum PT Atap Perkasa, Freddy Limanto, didampingi OC Kaligis serta Burmawi selaku kuasa hukum CV Citra Pratama, menjelaskan bahwa KSO PP-Urban, kolaborasi antara PT PP (Persero) Tbk dan PP Urban, diduga menunda kewajiban pembayaran pekerjaan proyek Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi tahun 2024–2025.
Dokumen yang dipaparkan menunjukkan total utang proyek mencapai Rp10,6 miliar. PT Atap Perkasa menuntut pembayaran Rp4,599,768,250, sedangkan CV Citra Pratama memiliki tagihan Rp6,000,337,763, berdasarkan nilai yang telah disetujui dalam perjanjian proyek.
“Kalau saya lihat, asetnya pasti cukup untuk Rp10 miliar. Perusahaan di Jakarta punya Rp10 miliar itu sedikit, tidak banyak,” ujar OC Kaligis, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan, langkah PKPU bukan bentuk permusuhan, tetapi mekanisme hukum untuk memastikan hak-hak kreditor terlindungi sekaligus membuka kondisi keuangan PP Urban secara terang.
“Kami lakukan ini supaya fakta terbuka. Dari data yang diperoleh, sebenarnya dia sanggup membayar, cuma bilang tidak punya uang,” tegas Kaligis.
Sementara itu, Burmawi menuturkan, CV Citra Pratama telah merampungkan seluruh pekerjaan sesuai dua Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS), mulai dari pemasangan plafond fibercelulosa hingga pengerjaan kisi-kisi WPC. Semua hasil pekerjaan telah diserahterimakan resmi melalui BAST.
Ia menegaskan bahwa setelah pekerjaan selesai dan dokumen serah terima ditandatangani, kewajiban pembayaran seharusnya segera dipenuhi oleh KSO PP-Urban.
“Bahwa karena pekerjaan semua sudah dinyatakan selesai, sudah pula dilakukan serah terima hasil pekerjaaan berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Maka pemohon sudah timbul hak untuk menagih pembayaran atas proyek tersebut, sebesar Rp6.000.337.763,” tegas Burmawi.
Upaya musyawarah dan somasi telah ditempuh kedua kreditor, namun tanggapan dari pihak KSO PP-Urban hanya sebatas permintaan tambahan waktu karena alasan kondisi keuangan.
“Namun sangat disayangkan atas somasi tersebut, pihak KSOPP-Urban hanya memberikan respon berupa ‘karena kondisi keuangan perusahaan sedang terganggu’ maka pemohon diberi waktu,” ungkapnya.
Permohonan PKPU ini telah resmi tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 26 November 2025, dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst.






Tinggalkan Balasan