Sejarah Keberadaan TPST Bantargebang

TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta mulai beroperasi pada 1989 dengan luas sekitar 110,3 hektare. Kawasan tersebut dikelilingi tiga kelurahan di wilayah Kota Bekasi, yakni Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu. Selain itu, terdapat satu desa yang masuk wilayah Kabupaten Bekasi, yaitu Desa Taman Rahayu.

Pada 23 Februari 1998, Kota Bekasi memiliki wali kota definitif, yakni Nonon Sonthanie. Setelah Pemilu pertama pascareformasi digelar pada 7 Juni 1999, perjuangan warga bersama DPRD Kota Bekasi untuk memperoleh hak-haknya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Gubernur Sutiyoso mulai dilakukan.

Perjuangan tersebut diawali dengan kritik DPRD Kota Bekasi terhadap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, beserta dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkannya bagi masyarakat sekitar. Puncaknya, Pemerintah Kota Bekasi menutup operasional TPST Bantargebang pada 10 Desember 2001.

Penutupan itu menyebabkan ratusan ribu meter kubik sampah dari Jakarta tidak dapat diangkut ke Bantargebang. Sampah menumpuk di berbagai wilayah Jakarta, sementara air lindi mengalir dan menimbulkan bau tidak sedap di sejumlah lokasi.

Langkah penutupan dilakukan karena tuntutan Pemkot Bekasi agar Pemprov DKI Jakarta memperbaiki manajemen persampahan tidak mendapat respons.

Bahkan saat itu Pemkot Bekasi sempat mengancam akan mengambil alih 50 persen lahan TPA Bantargebang. DPRD Kota Bekasi juga membentuk Tim Evaluasi TPA Bantargebang.

Hari pertama penutupan berlangsung panas dan berujung bentrokan antara warga yang mendukung penutupan dengan para pemulung yang menolaknya.

Sebanyak 14 kendaraan Dinas Kebersihan DKI Jakarta dirusak massa. Sejumlah pemuda dan warga Sumur Batu kemudian ditangkap aparat kepolisian, ditahan di Polres Bekasi Kota, lalu dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Pada hari terakhir Ramadan menjelang malam takbiran Idulfitri, mereka akhirnya dibebaskan. Penulis sendiri menjemput mereka dari tahanan Polda Metro Jaya dalam kapasitas saat itu sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Konflik akhirnya mereda setelah Pemerintah Pusat turun tangan. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan perundingan.

Gubernur Sutiyoso menggelar pertemuan dengan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi sehingga TPA Bantargebang kembali dibuka pada 15 Desember 2001.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memberikan dana kompensasi atas keberadaan TPA Bantargebang. Di dalamnya terdapat bantuan yang dikenal masyarakat sebagai uang bau bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA.

Dana tersebut disalurkan melalui APBD DKI Jakarta ke APBD Kota Bekasi. Nilai dana kompensasi untuk pembangunan fisik terbilang besar, sementara uang bauh yang diterima warga hanya sebesar Rp400.000 per kepala keluarga.

 

Bekasi 27 Juni 2026

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksiĀ