Lebih dari itu, DLH Kota Bekasi perlu mempublikasikan secara terbuka alur pembayaran uang bau. Mulai dari kapan dana kompensasi diterima dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masuk ke APBD Kota Bekasi, hingga proses penyalurannya ke rekening masing-masing penerima.
Bahkan akan lebih baik apabila data penyaluran uang bau sejak program ini pertama kali berjalan hingga saat ini juga dibuka kepada publik.
Langkah tersebut penting sebagai bentuk kontrol masyarakat sekaligus untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk dugaan adanya rekening atau Kartu Keluarga (KK) fiktif dalam daftar penerima.
Apabila memang ditemukan data yang tidak valid, maka pembenahan harus segera dilakukan. Adapun mengenai konsekuensi atau pertanggungjawaban hukumnya, tentu menjadi persoalan tersendiri yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi Merupakan Kebutuhan
Transparansi dalam pengelolaan keuangan negara telah menjadi kebutuhan mendasar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepatuhan terhadap aturan.
Jika prinsip tersebut dikaitkan dengan keresahan warga terdampak TPA Bantargebang, maka publikasi alur masuk dan keluarnya dana uang bau menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.
DLH Kota Bekasi perlu menjelaskan secara rinci perjalanan dana tersebut, mulai dari APBD DKI Jakarta, masuk ke APBD Kota Bekasi, hingga akhirnya diterima oleh setiap kepala keluarga yang berhak.
Transparansi itu menjadi langkah penting untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat. Di sisi lain, penjelasan tersebut juga akan menjawab mengapa pembayaran uang bau pada Januari 2026 dapat diterima warga tanpa kendala, sedangkan pada Juni 2026 justru mengalami keterlambatan selama dua bulan.






Tinggalkan Balasan