Megapolitan.co – Kematian driver ojol Affan Kurniawan, pada 25 Agustus 2025, memicu duka dan amarah di kalangan komunitas ojol. Tragedi ini bukan hanya sebuah kasus individu, melainkan “alarm kebangsaan” yang menyuarakan kondisi jutaan pekerja platform digital di Indonesia yang terjebak dalam eksploitasi.

Kematian Affan menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi hak-hak pekerja sektor informal. Data menunjukkan, rata-rata pendapatan driver ojol hanya mencapai Rp1,47 juta per bulan, jauh di bawah UMP DKI Jakarta yang menyentuh angka Rp5,067 juta.

Dengan biaya operasional yang bisa menguras hingga 70 persen dari pendapatan, para driver hanya berjuang untuk “survival income”, bukan penghidupan yang layak.

Selama ini, perjuangan komunitas ojol seringkali menghadapi jalan buntu. Ada tiga masalah utama yang menghambat, yakni distorsi representasi di mana suara driver diambil alih oleh elite, asimetri informasi karena aplikator menguasai data, membuat posisi tawar driver sangat lemah, dan fragmentasi komunitas yang membuat mereka mudah terpecah.

Menyikapi kondisi ini, Gerakan Nasional ’98 (GN’98) bersama komunitas ojol mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Dalam acara “Ngobrol Santai GN’98 Bersama Awak Media,” Presiden GOBER Community, Dodi Ilham, menegaskan pentingnya kasus ini.

“Kematian Affan adalah Alarm Kebangsaan. Negara tidak boleh lagi abai,” ujar Dodi, Minggu (21/9/2025).

Tiga Pilar Solusi Menuju Kedaulatan Pekerja Digital
GN’98 menawarkan tiga pilar solusi untuk memperjuangkan kedaulatan driver ojol dan melindungi mereka dari eksploitasi, antara lain:

• Koperasi Pekerja
Membentuk ekosistem mandiri yang dapat menekan biaya operasional, seperti bensin dan perawatan. Melalui koperasi, driver bertransformasi dari objek eksploitasi menjadi subjek pembangunan ekonomi.

• Sertifikasi Kompetensi (Program Satria Gati)
Memberikan legitimasi profesi driver melalui pelatihan yang mencakup etika, P3K, dan perawatan kendaraan. Program ini juga akan menjadi dasar untuk pengesahan undang-undang yang melindungi profesi mereka.

• Desentralisasi Teknologi
Mendorong transparansi data order untuk menghindari monopoli aplikator dan memberikan kedaulatan data bagi driver atas pekerjaan dan penghasilan mereka.

GN’98 mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Pekerja Platform Digital. Langkah ini sejalan dengan amanat Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ILO ke-113 di Jenewa pada Juni 2025. UU ini akan menjadi jaminan hukum yang krusial untuk melindungi profesi driver dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak.

Kematian Affan Kurniawan tidak boleh menjadi akhir, melainkan awal dari perubahan. Tragedi ini harus menjadi momentum bagi bangsa untuk menegakkan supremasi sipil yang nyata, memberikan perlindungan hukum, keadilan ekonomi, dan martabat profesi bagi seluruh pekerja platform digital di Indonesia.

“Dengan supremasi sipil, POLRI bertransformasi menjadi aparat hukum rakyat yang profesional, demokratis, dan berpihak pada keadilan sosial,” tandas Dodi.

megapolitanco
Editor