Megapolitan.co – Polda Banten memastikan belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang penumpang ojek di Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan, pada 27 Januari 2026 dan melibatkan pengemudi ojek online bernama Al Amin Maksum bersama penumpangnya, Khairi Rafi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menegaskan, hingga kini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan hukum terhadap pihak yang terlibat.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih melakukan pendalaman,” ujar Maruli, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan informasi kepolisian, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Al Amin melintas di jalan yang rusak.

Motor disebut beberapa kali berupaya menghindari lubang, namun ban depan akhirnya masuk ke lubang jalan sehingga penumpang terjatuh.

Korban diduga terpental ke sisi kanan jalan pada saat bersamaan sebuah ambulans melintas. Korban kemudian terlindas kendaraan tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pandeglang menyatakan penanganan kasus akan dilanjutkan melalui gelar perkara di tingkat Polda Banten.

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum pengemudi ojek serta arah penanganan kasus selanjutnya.

Di sisi lain, dalam salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Februari 2026 disebutkan polisi telah melakukan gelar perkara awal dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan dan keputusan resmi baru akan diambil setelah gelar perkara lanjutan di tingkat Polda.

“Status para pihak akan ditentukan setelah gelar perkara di Polda Banten selesai dilakukan,” kata Maruli.

megapolitanco
Editor