Presiden Prabowo Subianto pun telah memperingatkan agar tidak ada pihak yang menjadikan situasi bencana sebagai ruang penyimpangan anggaran.

Di tengah tarik-menarik kepentingan dan kerentanan sistem, setiap dorongan penetapan status Bencana Nasional perlu diuji secara objektif.

Tanpa tata kelola yang kuat, status tersebut justru berisiko menjadi pintu masuk praktik korupsi yang kembali membebani masyarakat terdampak.

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat masih maraknya korupsi anggaran kebencanaan sepanjang 2024, dengan 20 kasus dan kerugian negara mencapai Rp14,2 miliar.

Modus yang berulang, mulai dari mark up bantuan, permainan kontrak, hingga data penerima fiktif, menunjukkan bahwa tata kelola anggaran bencana belum diperbaiki secara signifikan.

“Korupsi kebencanaan ini meliputi korupsi bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, pengadaan alat meteorologi, hingga relokasi mandiri korban bencana alam,” tegas peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa.

Ronnie Sahala
Editor