Megapolitan.co – Pengamat politik Arifki Chaniago menanggapi desakan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman agar banjir bandang di Sumatera Barat ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, urgensi status tersebut harus dilihat secara objektif, baik dari sisi teknis maupun politik.
“Selain itu, pemerintah pusat sebenarnya sudah mengerahkan sumber daya nasional melalui BNPB, TNI, Polri, Kementerian Sosial, dan berbagai instrumen lainnya. Jika seluruh operasi lapangan sebenarnya sudah bertaraf nasional, penetapan status belum tentu diperlukan,” katanya, Kamis (11/12/2025).
Arifki menilai sejauh ini pemerintah pusat tidak membatasi bantuan ke Sumatera Barat, mulai dari tanggap darurat hingga rekonstruksi.
Daerah hanya diminta menyusun RAB yang terukur agar pendanaan dapat disetujui dan ditambah bila diperlukan melalui koordinasi Kemendagri dan BNPB.
Dengan kondisi operasional seperti itu, sejumlah analis menilai dorongan Irman agar status dinaikkan, tampak tidak proporsional dengan situasi faktual di lapangan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana negara dalam penanganan bencana.
Pemerintah memperingatkan, bahwa penyalahgunaan anggaran bantuan akan diproses tegas tanpa kompromi.
Dalam konteks itulah, sejumlah pihak mengingatkan bahwa setiap usulan kebijakan strategis, termasuk permintaan penetapan status bencana nasional, harus mengutamakan kepentingan publik, bukan motif personal atau politik yang berpotensi mengaburkan fokus utama, pemulihan masyarakat Sumatera Barat.
Desakan Status Bencana Nasional
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjadi sorotan setelah mendesak pemerintah menetapkan banjir bandang di Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Seruannya memicu reaksi beragam, terutama karena pemerintah pusat menilai langkah penanganan yang dilakukan saat ini sudah berada pada level nasional.
Irman, yang kembali aktif bersuara soal isu daerah pasca-kasus hukum yang pernah menjeratnya pada 2016, mengalihkan tekanan ke pemerintah daerah setelah upayanya melalui BNPB tidak terakomodasi. Ia mendorong Gubernur Sumbar untuk bersama-sama mendesak eskalasi status bencana.
Suara vokal Irman lantas kembali dikaitkan dengan rekam jejak hukumnya. Pada 2016, Badan Kehormatan DPD RI memberhentikannya karena pelanggaran etik.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, denda, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Meski belakangan kembali terpilih sebagai anggota DPD, statusnya sebagai eks-narapidana korupsi kerap menimbulkan polemik. Regulasi bahkan mewajibkan mantan terpidana korupsi untuk mengumumkan statusnya secara terbuka sebelum menjabat.
Bagi sebagian pengamat, latar tersebut menjadikan manuver politik Irman saat ini lebih mudah dibaca sebagai langkah pencitraan ketimbang murni advokasi kebencanaan.






Tinggalkan Balasan