Megapolitan.co – Aktivitas penambangan timah tanpa izin kembali ramai di kawasan Teluk Inggris, Mentok, Bangka Barat. Kali ini, praktiknya disebut semakin nekat dan dilakukan secara terbuka.
Sumber internal menyebutkan, praktik penambangan ilegal ini diyakini dikendalikan oleh seorang tokoh berinisial AJ, yang dikenal luas sebagai pemain besar di dunia tambang ilegal Mentok. Bahkan, ia dikabarkan memiliki lokasi penimbangan timah sendiri yang menjadi pusat aktivitas di area itu.
“Rata-rata orang di sana bilang, penimbangan milik AJ. Hari ini mulai operasi, Pak! Dan ponton-ponton sudah banyak yang masuk,” ujar sumber sambil memperlihatkan sejumlah foto lokasi tambang, Kamis (3/7/2025).
Ironisnya, Teluk Inggris sebelumnya sempat ditertibkan aparat. Beberapa penambang ditangkap, dan perlengkapan mereka seperti alat selam disita. Namun, kini operasi kembali berjalan, bahkan dengan skala yang lebih luas.
Praktik tambang ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Aktivitas tempat penimbangan liar juga dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena keterlibatan dalam tindak pidana.
“Ini tidak hanya merusak laut dan ekosistem, tapi juga membunuh mata pencaharian kami,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Menanggapi informasi ini, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyatakan akan segera mengambil langkah konkret.
“Kami akan cek ke lapangan. Terima kasih atas laporannya,” kata Pradana.
Masyarakat mendesak agar penegakkan hukum tak lagi bersifat sementara atau seremonial. Mereka berharap aparat bertindak tegas untuk memutus rantai mafia tambang dan menyelamatkan lingkungan dari kehancuran.






Tinggalkan Balasan