Megapolitan.co – Ditreskrimsus Polda Banten terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan.
Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sedikitnya tujuh laporan polisi yang kini tengah diproses.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang ditangani, empat di antaranya merupakan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Perhutani Cihara, Kabupaten Lebak.
Sementara dua kasus lainnya berkaitan dengan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujar Yudhis, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, untuk kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Dalam proses tersebut, dua orang ditetapkan sebagai terlapor, yakni inisial SR alias AN dan AD.
Hasil pendalaman di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan terjadi di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Cibeber, yang berada di dalam kawasan taman nasional. Temuan tersebut juga diperkuat dengan verifikasi koordinat bersama petugas Balai TNGHS.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga tahap pemberkasan untuk penetapan tersangka.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tegas Yudhis.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.






Tinggalkan Balasan