Mereka mendapat pesanan kendaraan curian dari AZ (43), yang juga menyediakan alat jammer penghilang sinyal GPS. AZ akhirnya ditangkap di Garut, Jawa Barat.

Kelompok kedua beroperasi di jalur Jasinga–Rangkasbitung–Pandeglang. Dalam aksinya di Karangtanjung, Pandeglang, para pelaku menggunakan kunci T dan senjata api jenis airsoft gun.

Tim Resmob yang membuntuti mereka sempat mendapat perlawanan bersenjata sebelum berhasil meringkus dua orang, yakni MA (40) dan NB (22).

Beberapa pelaku lain, termasuk RD dan YD, melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil Mitsubishi L300 dan Colt Diesel, senjata airsoft gun, puluhan anak kunci T, alat jammer GPS, dan sejumlah dokumen kendaraan.

Dian menjelaskan, modus pelaku adalah dengan merusak pagar dan pintu kendaraan, lalu menyalakan mesin menggunakan soket atau anak kunci palsu.

“Pelaku menggunakan jammer GPS agar kendaraan tidak terlacak, kemudian menjual hasil curian dengan harga Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit. Setiap pelaku mendapat bagian Rp3 juta sampai Rp7 juta,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Dian menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Banten dalam menindak tegas pelaku kejahatan kendaraan bermotor.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Banten,” tandasnya.

megapolitanco
Editor