Megapolitan.co – Peristiwa dugaan keracunan makanan yang dialami ratusan siswa di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 255 pelajar dilaporkan mengalami keluhan kesehatan seperti pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi makanan MBG. Para korban kemudian mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat.
Kejadian tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan standar keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG di daerah.
Di media sosial, beredar sejumlah kesaksian yang menyebut kondisi lauk diduga tidak layak konsumsi, berbau busuk, hingga terdapat dugaan kontaminasi lalat dan ulat.
Meski demikian, kesaksian tersebut masih membutuhkan pembuktian secara teknis melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab kejadian.
Kasus Berastagi sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan tata kelola MBG harus berjalan sampai ke tingkat dapur dan proses distribusi makanan.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk memperketat pelaksanaan program, terutama dalam aspek higiene, sanitasi, keamanan makanan, serta pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pengawasan Keamanan Pangan Diperketat
Penguatan pengawasan menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pelaksanaan MBG. Standar keamanan pangan tidak hanya diarahkan pada hasil akhir makanan, tetapi juga mencakup seluruh proses produksi.
Pengelola dapur dituntut memperhatikan kebersihan petugas, kondisi bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Langkah tersebut diperlukan karena keamanan makanan ditentukan oleh banyak tahapan yang saling berkaitan. Pelanggaran pada satu tahapan dapat meningkatkan risiko terhadap kualitas makanan yang dibagikan.
Karena itu, penerapan standar di tingkat SPPG menjadi bagian penting agar kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan program.
Zero Tolerance untuk Pelanggaran SOP
Dalam penataan tersebut, BGN mendorong prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap pelanggaran keamanan pangan dan prosedur operasional.
Kepala SPPG memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses produksi makanan berjalan sesuai ketentuan.
Pengetatan dilakukan mulai dari sanitasi personal petugas dapur, termasuk kewajiban mencuci tangan, penggunaan sarung tangan ketika menangani makanan, serta penggunaan masker.
Kondisi bahan baku sebelum diolah juga menjadi bagian yang harus diperhatikan untuk memastikan makanan yang diproduksi memenuhi standar keamanan.
Prinsip ini diterapkan untuk menjaga keamanan makanan sejak bahan diterima hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.
Meski standar telah ditetapkan, penerapan di lapangan tetap membutuhkan kedisiplinan seluruh pihak yang terlibat. Pengawasan dan evaluasi secara berkala menjadi penting untuk memastikan ketentuan tidak berhenti sebagai aturan tertulis.
SLHS Menjadi Bagian dari Standar Dapur
Pemerintah juga memperkuat persyaratan higiene dan sanitasi melalui Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi atau SLHS.
Dokumen tersebut ditegaskan bukan hanya sebagai pelengkap administrasi, melainkan menjadi salah satu indikator kelayakan dapur dalam mengolah makanan.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” ucap Sudaryono.
SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Apabila standar higiene dan sanitasi tidak dipenuhi, dapur dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional.
“Kalau enggak, tutup permanen,” ucap Sudaryono.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa aspek kelayakan dapur ditempatkan sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat.
Rules of 4 Hours Diterapkan
Selain standar dapur, pengendalian waktu konsumsi juga menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko keamanan pangan.
Melalui Rules of 4 Hours, makanan MBG diwajibkan dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.
Wadah atau ompreng makanan diberikan label yang mencantumkan waktu makanan dimasak serta batas akhir konsumsi.
Makanan yang sudah melewati batas empat jam tidak diperbolehkan untuk diberikan maupun dikonsumsi sesuai ketentuan.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya mengendalikan potensi kontaminasi bakteri akibat makanan yang terlalu lama berada dalam kondisi penyimpanan.
Penerapannya membutuhkan koordinasi antara dapur, petugas distribusi, dan penerima manfaat agar jadwal pengiriman serta konsumsi dapat berlangsung sesuai batas waktu.
Pengawasan Berbasis CCTV Diperkuat
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah juga mendorong penggunaan Closed Circuit Television atau CCTV di area dapur SPPG.
Sistem tersebut dirancang agar kondisi operasional dapur dapat dipantau dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dari tingkat pusat maupun wilayah.
Pejabat eselon I dan II BGN juga diberikan pembagian tanggung jawab berdasarkan wilayah untuk memantau pelaksanaan program di daerah.
Dengan dukungan teknologi, pengawasan diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga dapat melihat kondisi operasional dapur secara lebih langsung.
Pemantauan visual tersebut dapat membantu proses evaluasi apabila ditemukan persoalan dalam penerapan standar kebersihan maupun keamanan makanan.
Ratusan Dapur Masih Diverifikasi
Dalam proses penataan, pemerintah juga melakukan identifikasi terhadap dapur yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data BGN, terdapat sekitar 950 dapur MBG yang terindikasi belum memenuhi standar higiene dan sanitasi dan masih dalam proses verifikasi.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan unit penyedia makanan memenuhi persyaratan sebelum atau selama menjalankan pelayanan kepada penerima manfaat.
Adanya verifikasi juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dapur tidak berhenti setelah unit mulai beroperasi, tetapi tetap membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan standar diterapkan secara berkelanjutan.
Namun, jumlah dapur yang masih harus diverifikasi sekaligus menggambarkan besarnya tantangan dalam memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara seragam di berbagai daerah.
Kasus Berastagi Jadi Bahan Evaluasi
Kasus dugaan keracunan di Berastagi pada akhirnya perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat penerapan standar yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berbagai instrumen seperti pengetatan SOP, kewajiban SLHS, Rules of 4 Hours, pengawasan CCTV, serta verifikasi dapur menunjukkan adanya langkah untuk memperbaiki pelaksanaan MBG.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada penerapan secara konsisten oleh seluruh pelaksana di daerah.
Kejadian yang berdampak pada kesehatan siswa tetap harus ditangani secara serius, termasuk dengan memastikan penyebabnya melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi juga diperlukan agar setiap temuan di lapangan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem dan mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola MBG tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga pada pelaksanaan standar oleh setiap dapur, ketepatan distribusi, kedisiplinan petugas, dan pengawasan berkelanjutan.
Dengan penguatan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk terus menyempurnakan pelaksanaan MBG agar tujuan pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, dapat berjalan dengan tetap mengutamakan keamanan pangan.






Tinggalkan Balasan