Megapolitan.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Babel.

Keempat tersangka, yakni RS, pejabat Satker OP BWS Babel periode 2023–2024, MSA dan OA, pejabat pembuat komitmen (PPK) OP II Wilayah Belitung, serta satu oknum lain dari lingkungan Satker dan Pemeliharaan BWS Babel.

Anggaran pemeliharaan BWS disebutkan mencapai Rp 30,49 miliar. Namun kucuran dana tersebut diduga kuat hanya dijadikan modus pencairan tanpa pelaksanaan pekerjaan yang nyata.

Sejumlah oknum penting dalam struktur proyek BWS diduga terlibat dalam skandal korupsi, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satuan kerja (Satker).

Dari hasil penyidikan, Kejati Babel berhasil menyita uang negara senilai Rp 5,29 miliar sebagai barang bukti hasil korupsi.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, menyampaikan praktik haram ini berlangsung pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kegiatan pemeliharaan dilakukan oleh Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) BWS Babel menggunakan sistem swakelola tipe 1, di mana penyedia ditunjuk langsung secara administratif oleh PPK.

Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, sistem swakelola ini dijadikan kamuflase untuk membagi-bagi anggaran secara ilegal.

“Perusahaan yang ditunjuk hanya sebagai formalitas. Mereka tidak mengerjakan proyek, tapi tetap menerima fee sekitar 3 persen dari setiap pencairan. Dana sisanya dikelola langsung oleh oknum proyek,” ungkap Fadil dalam keterangannya, Rabu, 25 Juni 2025.

Menurutnya, modus operandi dalam perkara ini terbilang licik namun sistematis. Proyek fisik hanya dilaporkan secara administratif, sementara di lapangan tidak ada pekerjaan berarti.

Penunjukan rekanan dilakukan untuk menyiasati regulasi, namun kontrak kerja hanya sekadar stempel pengalihan dana. Kasus ini membuka kembali luka lama tentang celah penyalahgunaan anggaran di proyek-proyek pemerintahan, terutama yang menggunakan sistem swakelola.

“Di atas kertas, sistem swakelola bertujuan mulia mendorong efisiensi, transparansi, serta melibatkan komunitas lokal. Namun, dalam praktiknya, justru sering dijadikan kedok untuk pencucian anggaran oleh kelompok-kelompok dalam proyek,” sindir Fadil.

Kejati Babel menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Fadil menyampaikan pihaknya sedang mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik internal BWS maupun dari luar instansi.

“Kami terus mendalami siapa saja yang mendapat keuntungan dari skema ini. Fokus kami adalah memulihkan kerugian negara dan mengungkap aktor intelektual di baliknya,” tegasnya.

Saat ini keempat tersangka telah mendekam di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Babel dalam membongkar skema ini secara utuh, terlebih dana yang digelontorkan berasal dari APBN yang seharusnya dinikmati rakyat melalui infrastruktur sungai dan irigasi yang layak.

Kasus ini menjadi pengingat, bahwa integritas pengelolaan anggaran negara harus diperkuat. Proyek infrastruktur yang sejatinya menjadi tulang punggung pembangunan justru disulap menjadi ladang korupsi oleh oknum tak bertanggung jawab.

megapolitanco
Editor